Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ahli Waris Hendra Liong Mengeluh, Klaim Asuransi Tak Bisa Cair Lantaran Nasabah Dianggap Tak Jujur

Hendra Liong meninggal dunia karena serangan virus Covid-19 dan klaim asuransi yang seharusnya menjadi hak keluarga tidak bisa dicairkan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ahli Waris Hendra Liong Mengeluh, Klaim Asuransi Tak Bisa Cair Lantaran Nasabah Dianggap Tak Jujur
Warta Kota/IST
Keluarga ahli waris Hendra Liong bersama Advokat LQ Indonesia Law Firm, Pestauli Saragih di Kantor LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta Barat, Senin (29/11/2021). Hendra Liong adalah nasabah asuransi yang ditolak klaim atas polis asuransinya. 

Hal Ini yang menurut Pestauli, tertuang dalam klausula baku.

"Tanpa mau repot mengecek kesehatan tertanggung. Padahal jika mau perusahaan asuransi dapat mengakses riwayat kesehatan tertanggung dan menolak di awal pengajuan apabila menurut perusahaan asuransi tidak layak diasuransikan," papar Pestauli.

"Tetapi perusahaan asuransi sengaja mengambil celah tersebut, menerima pembayaran premi di awal dan menolak klaim dengan alasan ada informasi yang tidak dibuka oleh tertanggung," imbuhnya.

Menurutnya, tak ada hubungan antara batu ginjal yang diderita dengan kematian Hendra Liong akibat Covid-29.

Apalagi, pihak rumah sakit telah memastikan bahwa penyebab kematian Hendra Liong karena virus corona.

"Rumah sakit sudah mengecek dan penyebab kematian karena Covid-19, diuji dengan tes PCR yang positif. Covid disebabkan oleh virus, bukan batu ginjal," jelas Pestauli.

"Apalagi batu ginjal tersebut sudah dilaser dan sudah hilang sebelum pengajuan polis asuransi."

Berita Rekomendasi

"Jadi alasan penolakan klaim yang dilakukan oleh perusahaan asuransi menurut kami mengada-ada dan tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen," papar Pestauli.

Terkait hal tersebut, pihaknya meminta perusahaan asuransi tak memanfaatkan celah untuk meraup keuntungan sepihak oleh oknum perusahaan asuransi.

"Mayoritas masyarakat tidak pernah membaca buku polis yang mereka berikan dan banyak oknum perusahaan asuransi tidak menjelaskan isi buku polis kepada pemegang polis," kata dia.

"Sudah banyak masyarakat korban perusahaan asuransi, bahkan terakhir, mantan anggota DPR, Wanda Hamidah juga menjadi korban salah satu perusahaan asuransi dan dikarenakan viral maka dibayarkan oleh perusahaan asuransi," imbuh Pestauli.

Kasus Klaim Asuransi Wanda Hamidah

Dikutip dari Kompas.com, Mantan anggota DPR Wanda Hamidah pernah mengungkapkan kekecewaannya usai melakukan klaim manfaat asuransi.

Melalui Instagram miliknya, ia merasa ditipu oleh perusahaan asuransi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas