Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ahli Waris Hendra Liong Mengeluh, Klaim Asuransi Tak Bisa Cair Lantaran Nasabah Dianggap Tak Jujur

Hendra Liong meninggal dunia karena serangan virus Covid-19 dan klaim asuransi yang seharusnya menjadi hak keluarga tidak bisa dicairkan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ahli Waris Hendra Liong Mengeluh, Klaim Asuransi Tak Bisa Cair Lantaran Nasabah Dianggap Tak Jujur
Warta Kota/IST
Keluarga ahli waris Hendra Liong bersama Advokat LQ Indonesia Law Firm, Pestauli Saragih di Kantor LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta Barat, Senin (29/11/2021). Hendra Liong adalah nasabah asuransi yang ditolak klaim atas polis asuransinya. 

“Saya merasa di-scam, ditipu habis-habisan, sedih dan sakit hati bercampur menjadi satu sama asuransi Prudential. Apa semua asuransi seperti ini ? Manis pas ditawarinnya saja. I feel like closing down all my insurance,” tulis Wanda dalam akun Instagramnya, Minggu (10/10/2021).

Wanda mengungkapkan, hampir 12 tahun ia menggunakan asuransi untuk dirinya dan anak-anaknya.

Namun, saat anaknya perlu melakukan operasi karena cidera dengan biaya antara Rp 50 juta–Rp 60 juta, pihak asuransi hanya menanggung Rp 10 juta saja.

“Anda tahu berapa yang mau di-cover Peudential, Rp 10 juta, kalau Rp 10 juta saja yang di-cover enggak perlu asuransi deh,” kata Wanda.

Menanggapi hal itu, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, pihaknya telah menghubungi Wanda untuk memberikan penjelasan dan jawaban atas keluhan tentang klaim rawat inap dan manfaat pembedahan atas polis yang dimiliki beliau.

“Dapat kami pastikan, besaran biaya yang di-cover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan yang dimiliki nasabah dan ketentuan polis,” kata Luskito kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Luskito mengatakan Prudential Indonesia selalu mendengarkan keluhan nasabah, serta berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan keluhan yang disampaikan secara langsung.

Berita Rekomendasi

Ia juga menuturkan semua langkah Prudential Indonesia sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa keuangan.

“Prudential Indonesia selalu menjalankan bisnis dengan penuh integritas, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi serta melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dari nasabah sesuai polis asuransi yang telah mereka beli," kata Luskito.

Hingga saat ini, Prudential Indonesia telah memiliki lebih dari 2,6 juta nasabah tertanggung.

Selama Januari-Juni 2021, pembayaran klaim dan manfaat polis asuransi yang telah dilakukan oleh Prudential Indonesia mencapai sebesar Rp 8,1 triliun.

Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Mirip Wanda Hamidah Terulang, Klaim Asuransi Hendra Liong-Korban Covid19 Tak Bisa Dicairkan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas