CARA Tukar Uang Rusak secara Online melalui aplikasi PINTAR, Ini Syarat yang Harus Disiapkan
Berikut ini cara tukar uang rusak/cacat secara online melalui aplikasi PINTAR, serta syarat yang harus disiapkan. Bisa pilih lokasi, waktu, & tanggal.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat";
3. Pilih provinsi, kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan;
4. Pilih waktu atau jam pelaksanaan penukaran;
5. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail (optional);
6. Isi jumlah lembar atau keping setiap pecahan uang rupiah rusak atau cacat yang ingin ditukarkan;
7. Isi kategori penukar, yaitu terbakar/berlubang/hilang, sebagian sobek/mengerut/robek/lainnya;
8. Tunggu hingga muncul bukti pemesanan penukaran;
9. Kunjungi kantor BI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan membawa uang rupiah yang akan ditukarkan dan bukti pemesanana penukaran (boleh digital/print out).
Jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan 6 M dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Bank Mandiri Kucurkan Pinjaman Rp 2,45 Triliun Biayai Ekspansi Hutama Karya
Baca juga: LPS Bayar Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Rp 1,69 Triliun Pada Periode 2005-2021
Cara Menukar Uang di Bank Indonesia secara offline
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Syarat penukaran masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya, dikutip dari Indonesiabaik.com.
Lalu, bagaimana cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia?
1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia;