Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ganjil Genap di Jalan Tol Berlaku Mulai Pekan Depan, Diterapkan di 4 Titik Berikut Ini

Sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pada empat ruas jalan tol.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ganjil Genap di Jalan Tol Berlaku Mulai Pekan Depan, Diterapkan di 4 Titik Berikut Ini
Warta Kota/Alex Suban
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Tol Jagorawi KM 37 ke arah Ciawi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/11/2019). Ganjil Genap di Jalan Tol Berlaku Mulai Pekan Depan, Diterapkan di 4 Titik Berikut Ini 

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memperkirakan, sekitar 11 juta orang berpotensi melakukan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru atawa Nataru, seiring pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Proyeksi itu, juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, berdasarkan survei oleh Balitbang Kemenhub yang diikuti 49.000 responden secara nasional secara online. Wilayah terbanyak responden adalah Jawa dan Bali.

"Hasilnya, dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1% atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan," kata Adita, dikutip dari laman covid19.go.id, Sabtu (11/12).

Khusus Jabodetabek, potensinya sebesar 7% atau sekitar 2,3 juta orang.

Baca juga: Orang Indonesia Suka Nyetir Ngebut, Overspeed di Tol 14.194 Kendaraan Per Hari

Selain melakukan survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, juga stakeholder lainnya. Ini dalam rangka menyusun kebijakan pengendalian transportasi.

"Masukan ini tentu menjadi bahan pertimbangan yang sangat, sangat penting bagi kami untuk menyusun peraturan terkait dengan pengendalian transportasi," ungkap Adita.

Syarat Perjalanan Jauh saat Libur Nataru

Berita Rekomendasi

Berikut syarat perjalanan jarak jauh yang diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri ini berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Satu di antara aturan dalam Inmendagri tersebut yakni perjalanan jarak jauh saat libur Nataru.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 13 Desember 2021

Berikut syarat perjalanan jarak jauh yang Tribunnews.com rangkum:

1. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas