Ganjil Genap di Jalan Tol Berlaku Mulai Pekan Depan, Diterapkan di 4 Titik Berikut Ini
Sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pada empat ruas jalan tol.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mengantisipasi tingginya potensi mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan sistem ganjil genap.
Sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pada empat ruas jalan tol.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, dengan penerapan ganjil genap ini diharapkan dapat menurunkan pergerakan masyarakat.
Ia juga menjelaskan, dengan adanya mekanisme ini maka pergerakan masyarakat dapat berkurang hingga 30 persen dibandingkan dengan situasi normal.
"Mekanisme ini akan diterapkan di wilayah aglomerasi, seperti di jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas," ucap Budi Karya.
Rencananya penerapan ganjil genap akan diberlakukan di empat titik, yakni:
- Ruas Tol Tangerang-Merak
- Bogor-Ciawi-Cigombong
- Cikampek-Palimanan-Kanci, dan
- Cikampek-Padalarang-Cileunyi
Baca juga: Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 13 Desember 2021
Jasa Marga Dukung
Menanggapi hal ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan mendukung kebijakan sistem ganjil genap di jalan tol jika nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah.
“Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah tersebut (sistem gage),” ucap Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication & Community Development Grup Head Jasa Marga, dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/12/2021).
Jika pemerintah sudah menetapkan kebijakan tersebut, maka perseroan akan menyosialisasikan lebih masif kepada masyarakat agar bisa menyiapkan dan mengantisipasi perjalanan.
“Hal yang saat ini ingin disiapkan oleh perseroan adalah posko-posko pelayanan. Tentu nanti sesuai dengan kebijakan Pemerintah, posko pelayanan akan menjadi posko pengecekan dan sebagainya,” kata Heru.
Heru melanjutkan, hal ini tentunya kembali lagi dari law enforcement (penegakan hukum) oleh pihak Kepolisian dan kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selanjutnya, Jasa Marga akan menyiapkan sarana dan prasarana di jalan tol untuk mengamankan dan memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan.
11 Juta Orang Berpotensi Lakukan Perjalanan