Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ganjil Genap di Jalan Tol Berlaku Mulai Pekan Depan, Diterapkan di 4 Titik Berikut Ini

Sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pada empat ruas jalan tol.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ganjil Genap di Jalan Tol Berlaku Mulai Pekan Depan, Diterapkan di 4 Titik Berikut Ini
Warta Kota/Alex Suban
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Tol Jagorawi KM 37 ke arah Ciawi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/11/2019). Ganjil Genap di Jalan Tol Berlaku Mulai Pekan Depan, Diterapkan di 4 Titik Berikut Ini 

a. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam;

b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional;

4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada poin 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri.

Bisa melakukan isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Baca juga: YLKI Pertanyakan Kebijakan Ganjil di Jalan Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Dalam Inmendagri, juga diatur terkait penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat seperti:

Berita Rekomendasi

- Pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan;

- Diterapkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment;

- Mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Diketahui, Inmendagri ini diterbitkan setelah pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat libur Nataru.

Dengan berlakunya Inmendagri ini, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Kontan/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas