Ganjil Genap di Jalan Tol Berlaku Mulai Pekan Depan, Diterapkan di 4 Titik Berikut Ini
Sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pada empat ruas jalan tol.
Editor: Muhammad Zulfikar
a. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam;
b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional;
4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada poin 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri.
Bisa melakukan isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
Baca juga: YLKI Pertanyakan Kebijakan Ganjil di Jalan Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Dalam Inmendagri, juga diatur terkait penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat seperti:
- Pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan;
- Diterapkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment;
- Mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.
Diketahui, Inmendagri ini diterbitkan setelah pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat libur Nataru.
Dengan berlakunya Inmendagri ini, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Kontan/Tribunnews.com)