Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12 persen mulai 2022.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
"Naik boleh saja, karena kita tahu bujet fiskal dari pemerintah sangat terbatas. Apalagi di masa pandemi banyak pengeluaran pemerintah, sementara pendapatan dari pajak pun turun, dan satu-satunya bisa menopang pendapatan negara itu ya fiskal,” tuturnya.
Esther menyebut, jika cukai rokok dinaikkan lebih dari 10 persen di saat industri sedang dalam ketidakpastian di tengah masa pandemi, maka industri akan kaget.
Baca juga: Petani Tembakau Cemaskan Rencana Kenaikan Cukai pada 2022
Sebab, kenaikan cukai dinilai sangat berpengaruh terhadap ongkos produksi.
Diketahui, pemerintah memastikan kenaikan cukai hasil tembakau atau rokok bakal dilakukan pada tahun depan.
Namun, besarannya belum ditentukan, meski tarifnya dipastikan beragam. (*)
Berita Rekomendasi