Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nusron Wahid Usulkan DMO dan DPO Kelapa Sawit untuk Atasi Kenaikan Harga Minyak Goreng

Menurut Nusron, kalau dengan petani tebu tegas namun kenapa untuk kepentingan minyak goreng kenapa Mendag diam?

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nusron Wahid Usulkan DMO dan DPO Kelapa Sawit untuk Atasi Kenaikan Harga Minyak Goreng
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Nusron Wahid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid nengusulkan agar pemerintah memberlakukan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk kelapa sawit, guna melindungi konsumen minyak goreng Indonesia yang harganya melonjak sampai Rp 25.000 per kg.

"Tingginya harga ini membutuhkan campur tangan pemerintah," kata Nusron dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan RI, Senin (13/12/2021).

Nusron menjelaskan pada satu sisi produsen sangat menikmati wind fall (lonjakan harga) ini.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Melambung, Pemerintah Batalkan Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Tapi pada sisi lain konsumen sangat dirugikan. Produsennya 20 persen petani plasma, dan 80 persen merupakan pengusaha besar yang jumlahnya kurang dari 100 orang.

"Maka, atas nama keadilan, pemerintah harus hadir dan campur tangan. Perlu ada DMO khusus utk pasokan minyak goreng dan Fame di dalam negeri. Selain itu juga diperlakukan DPO atau harga khusus domestic," terang Nusron.

Menurut Nusron, harga keekonomian CPO itu harusnya hanya US$ 400-600 per metrik ton.

Namun sekarang harganya mencapai US$ 1.300 per metrik ton.

BERITA TERKAIT

"Seharunya kalau hanya mengalokasikan DMO 30 persen dengan harga yang ditentukan pemerintah, menurut saya merupakan fair dan adil. Tidak bakal rugi dari siai pengusaha karena tetap ada sharing the gain atau berbagi keuntungan.

Sementara untuk produsen petani, kata Nusron, tidak perlu DMO dan DPO. Biarkan petani kecil menikmati keuntungan di tengah lonjakan harga ini.

"Tapi bagi produsen yang punya puluhan ribu hektar, harusnya diatur DMO dan DPO. Karena konsumen juga harus dilindungi. Kan fair, dalam arti produsen yang besar juga harus sejahtera, tapi terukur," tegas Nusron.

Dalam konteks inilah, lanjut Nusron, harusnya Mendag tegas.

Menurut Nusron, kalau dengan petani tebu tegas namun kenapa untuk kepentingan minyak goreng kenapa Mendag diam?

"Karena itu kami minta untuk harga minyak goreng tetap Rp 11.000 dengan mengggunakan mekanisme harga khusus lokal yang ditentukan pemerintah," pungkas Nusron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas