Tahun 2022, Pemerintah Tarik Utang Rp 973,6 Triliun
pemerintah akan menarik pembiayaan utang Rp 973,6 triliun untuk menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Kemungkinan Prefunding
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman menuturkan ada kemungkinan penarikan utang lebih cepat dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 alias prefunding.
Namun menurutnya, peluang tersebut masih sangat kecil.
"Kita tidak menutup adanya kemungkinan prefunding tapi dari segi probabilitas sangat-sangat kecil," ucap Luky.
Ia mengatakan ada dua pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Pertama dalam kondisi yang positif, terutama dari sisi penerimaan pajak pada November 2021 diperkirakan tumbuh di atas 16 persen atau lebih tinggi dari pertumbuhan bulan Oktober.
Di sisi lain ada bantuan dari Bank Indonesia (BI) melalui surat keputusan bersama (SKB).
BI bakal membeli SBN yang diterbikan pemerintah.
Pertimbangan kedua adalah situasi pasar keuangan global.
"Beberapa waktu terakhir memang ada sedikit gejolak akibat kebijakan tapering yang dijalankan oleh Amerika Serikat (AS). Ke depan, DJPPR akan melihat dengan cermat agar SBN yang diterbitkan dalam posisi yang bagus," pungkasnya.