Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Rute Kendaraan Angkutan Barang Akan Dialihkan
Pengalihan arus ini tidak berlaku untuk mobil pengangkut BBM, BBG, mobil barang ekspor impor dari dan menuju pelabuhan laut.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, nantinya operasional mobil barang akan dilakukan pengalihan arus yaitu dari ruas jalan tol ke jalan nasional.
"Ketentuan ini berlaku untuk mobil barang dengan volume lebih dari 14 ribu kilogram, sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan dan barang yang mengangkut bahan galian, tambang serta bangunan," ucap Budi, Sabtu (18/12/2021).
Pengalihan arus ini tidak berlaku untuk mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Bahan Bakar Gas (BBG), mobil barang ekspor impor dari dan menuju pelabuhan laut.
"Mobil yang mengangkut air minum kemasan, ternak, pupuk hantaran pos dan uang serta bahan makanan pokok juga tidak terdampak pengalihan arus lalu lintas," kata Budi.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Angkasa Pura II Siapkan Posko Monitoring Angkutan Udara
Budi Setiyadi mengungkapkan, ketentuan yang telah disebutkan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap di 25 Ruas Jalan, Pemprov DKI Perhatikan Ketersediaan Angkutan Umum
Kemenhub juga mengatur syarat perjalanan transportasi darat baik dengan kendaran pribadi maupun umum pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam aturan tersebut pelaku perjalanan diharuskan telah divaksin dengan dosis lengkap.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Terminal Kampung Rambutan Sepi Penumpang Mudik
"Selain itu ketentuan lainnya, yaitu untuk penumpang transportasi darat seperti bus, harus membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam," ucap Budi.
Kemudian aturan lainnya, untuk penumpang transportasi darat dengan usia di bawah 12 tahun wajib melakukan RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam.
"Tetapi Khusus untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes antigen, kata Budi.
Dalam aturan ini juga, diatur maksimal kapasitas penumpang angkutan umum penyeberangan yang hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 75 persen selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Kami juga meminta operator transportasi diminta melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di dalam kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam," ucap Budi.
Baca juga: KAI Siapkan 7.246 Perjalanan Kereta Api Sambut Momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Untuk pembatasan mobilitas kendaraan pribadi, lanjut Budi, pihaknya akan mengatur skenario lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri yang berlaku di jalan tol dan non-tol, contra flow, jalur satu arah, maupun ganjil genap.