Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani: Selama Masih di Bumi, Pemerintah Tetap Bisa Lacak Aset Pengemplang Pajak

Sri Mulyani mewanti-wanti,pemerintah tetap bisa mengendus kecurangan para pengemplang pajak.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sri Mulyani: Selama Masih di Bumi, Pemerintah Tetap Bisa Lacak Aset Pengemplang Pajak
dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Laporan Reporter Kontan, Bidara Pink

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menyentil para pengemplang pajak yang masih suka mencobai negara. Salah satunya, mereka yang masih menyembunyikan hartanya di luar negeri.

Sri Mulyani mewanti-wanti,pemerintah tetap bisa mengendus kecurangan mereka dan bahkan bisa menelusuri harta mereka bahkan sampai di luar negeri dengan sistem pajak internasional.

“Jadi, selama masih di bumi dan enggak di planet Mars kami bisa menelusuri. Kami bisa meminta negara yang bersangkutan untuk menagihkan pajak tersebut buat kami,” tuturnya, Jumat (17/12/2021).

Sistem pajak internasional ini kemudian tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga: Pegawai dan Pensiunan BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung Jakarta Timur

Dalam hal ini, pemerintah kemudian berwenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra secara bilateral maupun multilateral.

Baca juga: Apindo: Banyak Orang Kaya Yang Tak Miliki NPWP, Mereka Sedang Menikmati Masa Pensiunnya

Keuntungannya, pemerintah bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra dan bahkan mampu memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra.

Baca juga: Wajib Pajak yang Bermasalah Bisa Ikuti Tax Amnesty Jilid II, Asalkan Sudah Selesaikan Syarat Ini

BERITA TERKAIT

Harapannya, Indonesia mampu memberantas penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba, serta pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas