Kemendagri Luncurkan Buku Pedoman Bagi Pemkab dan Pemkot untuk Mengelola Sampah
Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Persampahan ini menjadi langkah yang strategis bagi suksesnya pengetantasan masalah sampah
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri secara resmi meluncurkan buku pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Buku Pedoman ini menjadi salah satu pelengkap dalam rangka mendukung kebijakan dan target pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya untuk membantu kelembagaan ideal pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah.
Baca juga: Anggota DPR Andreas Hugo Pareira: Tantangan Terbesar Pariwisata di NTT Terkait Pengelolaan Sampah
"Sehingga kedepannya anak dan cucu kita akan terbebas dari sampah plastik, serta pengelolaan sampah plastik dan sampah organik yang juga merupakan sumber daya dapat bermanfaat untuk kita semua yang difasilitasi atau diolah melalui kelembagaan BLUD Pengelolaan Sampah," kata Director for Operation & Natural Solutions, Systemiq Indonesia Widharmika Agung dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).
Untuk penyusunan buku pendoman ini, Systemiq yang bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), serta didukung penuh oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri).
Penyusunan pedoman ini dibantu oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Universitas Indonesia (LP2SP – UI) serta Indonesia Solid Waste Association (InSWA).
Baca juga: 2 Program Pengelolaan Sampah dari Pertamina Angkat Ekonomi Masyarakat Prabumulih
Systemiq adalah perusahaan yang dibentuk pada tahun 2016 untuk mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang disusun oleh PBB dan Persetujuan Paris dengan mentransformasikan pasar dan model bisnis dalam tiga wilayah utama: penggunaan lahan, material, dan energi.
Ketua Umum Indonesia Solid Waste Association (InSWA), Guntur Sitorus mengatakan, dokumen pedoman ini akan sangat membantu pemerintah kabupaten dan kota, karena akan menjadi solusi untuk pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah, yaitu dari aspek pengelolaan keuangan dan aspek kelembagaan.
"Kami yakin buku pedoman ini sangat membantu para kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah.
Untuk itu, kami memang sangat mendukung peluncuran buku pedoman ini yang akan menjadi pegangan / acuan untuk pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan sampah," katanya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fathoni penerapan BLUD di bidang persampahan ini merupakan inovasi baru, maka diperlukan adaptasi bagi pemerintah daerah dalam implementasinya.
"Perlu penyesuaian-penyesuaian dan percepatan-percepatan sehingga kami mengapresiasi atas kerjasama Apkasi-Apeksi-LP2SPUI-InSWA yang didanai oleh Systemiq untuk peluncuruan Pedoman BLUD ini," katanya.
Baca juga: IPB Sukses Rancang Sumur Resapan Berbahan Sampah Plastik, Bisa Tampung 16.000 Liter Air
Ia berharap agar Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Persampahan ini menjadi langkah yang strategis bagi suksesnya pengetantasan masalah persampahan melalui mekanisme BLUD di bidang persampahan kabupaten dan kota.
Wakil Ketua Umum Edi Langkara mewakili Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerjaan yang berhalangan hadir dalam sambutannya menekankan masalah tata kelola sampah yang belum memadai tentu menjadi tantangan bagi kita semua baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, LSM, Perguruan Tinggi dan pihak swasta untuk mengatasi persoalan tersebut sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.
"Dengan diterbitkannya Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota oleh Kemendagri, kami berharap dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang kuat dan pendanaan yang memadai untuk mencapai target-target pengelolaan sampah indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Jakstranas dan Jakstrada masing-masing,” katanya.
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Rofi Alhanif menekankan tentang bagaiman caranya kita semua untuk kedepan dapat mengaplikasikan atau mempraktekan secara sungguh-sungguh buku pedoman ini.
"Khususnya untuk para kabupaten dan kota guna dapat mendukung kebijakan/regulasi Pemerintah dalam pengurangan sampah, salah satunya kebijakan pengurangan sampah plastik dan Jakstranas/Jakstrada," katanya.