Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta, Apindo Singgung Kepentingan Jelang Pilpres 2024
Asosiasi pengusaha bahkan menyindir adanya dugaan kepentingan politik di balik revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Editor: Muhammad Zulfikar
Dia pun meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies karena tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.
"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional," pungkas Hariyadi.
Baca juga: Pro Kontra UMP DKI Naik 5,1%: Akan Digugat Pengusaha, KSPI Sebut Keputusan Anies Cerdas
Anies Baswedan Revisi UMP Jakarta 2022
Kabar baik bagi para pekerja di wilayah DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).
Selain itu, kata dia, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.
Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.
Terlebih lagi, ujar Anies, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6%.
Baca juga: UMP DKI Naik Jadi 5,1 Persen, Kemenaker Sayangkan Sikap Anies: Itu Tak Sesuai Aturan yang Berlaku
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata dia.
Menurut Anies, kenaikan UMP 5,1% sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, juga bentuk apresiasi bagi para pekerja dan menjadi suntikan semangat bagi perekonomian dan dunia usaha.
"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata dia.
Adapun keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai 5,5%, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2%-4%).