Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jutaan Hektar Aset Tanah Disita Pemerintah, Menkeu Kesal Dengan Janji-janji Texmaco

Grup Texmaco sempat membuat perjanjian dengan BPPN melalui Master of Restructuring Agreement (MRA)

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jutaan Hektar Aset Tanah Disita Pemerintah, Menkeu Kesal Dengan Janji-janji Texmaco
istimewa
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan kembali menyita aset milik Texmaco Group karena perusahaan tersebut tak membayar utangnya.

Texmaco adalah perusahaan konglomerasi pada masa lalu yang terbelit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kronologi hingga pemerintah melakukan tindakan tegas tersebut.

Bendahara negara ini menuturkan, pemerintah tidak melihat adanya itikad baik perseroan untuk menyelesaikan utang sehingga asetnya kemudian disita Satgas BLBI.

Baca juga: Satgas BLBI Amankan PNBP Rp 313,9 Miliar dari Obligor dan Debitur

Teranyar, Satgas BLBI kembali memanggil pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, dan meminta mereka menyelesaikan kewajiban sesuai nominal yang tertera Akta Kesanggupan Nomor 51.

"Jadi dalam hal ini pemerintah sudah berkali-kali memberikan peluang bahkan mendukung perusahaan yang memang bisa berjalan, namun tidak ada sedikitpun tanda-tanda akan melakukan itikad bayar kembali," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, Grup Texmaco sempat membuat perjanjian dengan BPPN melalui Master of Restructuring Agreement (MRA) yang ditandatangani oleh pemiliknya, Marimutu Sinivasan.

BERITA REKOMENDASI

Gagal bayar kupon

Melalui perjanjian itu, Marimutu setuju utang 23 usaha-usahanya akan dialihkan kepada dua perusahaan yang dibentuk, PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.

Baca juga: Pemerintah Mulai Melelang Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI, Berikut Daftarnya

Adapun untuk membayar kewajibannya, Grup Texmaco setuju mengeluarkan exchangeable bonds (obligasi tukar) sebagai pengganti dari utang-utang. Exchangeable bonds ini memiliki tenor 10 tahun dengan bunga 14 persen untuk rupiah dan 7 persen untuk mata uang global.

Sayangnya, Grup Texmaco kembali gagal membayar kupon exchangeable bonds pada tahun 2004.

"Dengan demikian pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bonds tersebut," jelas Sri Mulyani.


Gagal bayar utang tapi malah jual aset

Setelah gagal, Grup Texmaco kembali mengaku utangnya kepada pemerintah pada tahun 2005 melalui Akta Kesanggupan Nomor 51. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas