Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Tol Jakarta-Tangerang Resmi Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya

Pengelola Tol Jakarta-Tangerang resmi menaikkan tarifnya mulai Minggu (26/12/2021) pukul 00.00 WIB hari ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tarif Tol Jakarta-Tangerang Resmi Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Pengendara sepeda motor memasuki Pintu tol Karang Tengah Barat 2, Tol Jakarta-Tangerang, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengelola Tol Jakarta-Tangerang resmi menaikkan tarifnya mulai Minggu (26/12/2021) pukul 00.00 WIB hari ini.

Kenaikan tarif tersebut seiring adanya kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa.

Dikutip dari Kompas.com, kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang berlaku pada semua ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa dengan total panjang 31,7 km.

Ruas tersebut merupakan integrasi tol yaitu Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Baca juga: Jadi Kebutuhan Di Era Digital, Tarif Layanan Internet di Indonesia Masih Terjangkau

Selain itu, ruas tersebut juga terintegrasi dengan Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).

Nominal kenaikan tarif yang diberlakukan adalah sebesar Rp 500 untuk masing-masing golongan kendaraan yang akan melintasi Tol Jakarta-Tangerang.

Adapun kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa akan diberlakukan penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Baca juga: Analis Ungkap Dampak Tarif PPH Badan Batal Turun dan UMP Jakarta Naik di 2022

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.

Alasan tarif Tol Jakarta-Tangerang naik Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 Wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.

Baca juga: Tarif Hotel Karantina Dibanderol Paling Murah Rp 7 Jutaan, Ini Sejumlah Fasilitas yang Didapat

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga sekaligus Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini tentunya juga telah mempertimbangkan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Menurutnya, kontribusi masyarakat atau pengguna jalan tol memiliki peranan penting dalam upaya peningkatan layanan dan memastikan performa jalan, juga merupakan wujud partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi, selain itu juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujar Krist dalam keterangannya belum lama ini.

Baca juga: Tahun Depan Tarif Kontainer Diprediksi Naik, Perusahaan Pelayaran Terapkan Aturan Baru

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas