Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Larangan Ekspor Batubara, Akan Ada Kehilangan Besar, YLKI: Kepentingan Nasional Lebih Tinggi

Akibatnya, aturan ini pu membuat pengusaha memprotesnya, karena penghasilan mereka jelas akan berkurang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Larangan Ekspor Batubara, Akan Ada Kehilangan Besar, YLKI: Kepentingan Nasional Lebih Tinggi
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Aktivitas di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (11/10/2021). PLTU Sintang salah salah satu lokasi yang memiliki ketersediaan bahan bakar co-firing dalam hal ini cangkang sawit yang besar. Penghematan bahan bakar batubara dapat dihemat hingga 10 persen dengan metode co-firing menggunakan cangkang sawit. 

“Perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas, salah satunya batubara. Banyak negara saat ini yang membutuhkan batubara dalam kapasitas besar dan harga tinggi,” ujar Arsjad dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (1/1).

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Larangan Sementara Pengapalan Ekspor Batubara

Selain menjadi batu sandungan laju pemulihan ekonomi, larangan ekspor batubara akan mengurangi pendapatan negara, khususnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bahkan, larangan ekspor batubara didapuk bisa mengurangi minat investor untuk menanamkan modalnya terutama ke sektor pertambangan, mineral, dan batubara.

Arsjad khawatir, para investor menganggap kebijakan ini menjadi bukti bahwa Indonesia tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi penanam modal.

Arsjad kemudian menampik soal kelangkaan pasokan. Pasalnya, hasil penelusuran KADIN menunjukkan tidak semua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) grup Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengalami kondisi kritis persediaan batubara.

Ia juga meminta pemerintah menimbang bahwa banyak perusahaan batubara nasional yang sudah meneken kontrak dengan luar negeri. Dengan adanya larangan ini, tentu akan berpengaruh pada citra perusahaan batubara nasional di mitra dagang Indonesia.

Baca juga: Pasokan Batu Bara Terjamin, PLN Pastikan Keandalan Listrik ke Pelanggan

“Pelaku bisnis harus menanggung biaya kelebihan waktu berlabuh (demurrage) yang cukup signifikan. Ditambah lagi kebutuhan PLN sebenarnya kurang dari 50% dari jumlah produksi nasional,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Arsjad kemudian meminta pemerintah bisa menerapkan sistem reward dan penalties yang adil. Tidak dengan memberlakukan sistem sapu jagad pada seluruh perusahaan batubara.

Ia juga berharap pemerintah mau melakukan diskusi dengan PLN dan pengusaha batubara untuk mencapai solusi yang tepat terkait hal ini.

Kepentingan Nasional di atas ekspor

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang ekspor batu bara.

Kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022 ini tertuang dalam Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dalam konteks kebijakan, larangan ekspor batu bara ini harus didukung karena seharusnya komoditas batu bara sesuai amanah pasal 33 UUD 1945 harus diutamakan untuk kepentingan dalam negeri. Salah satunya untuk pasokan bahan bakar pembangkit listrik.

"Kepentingan nasional harus di atas kepentingan ekspor, sekalipun lebih menguntungkan, ekspor harus nomor sekian. Karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas