Perselisihan Bos Texmaco Vs Sri Mulyani Makin Sengit, Marimutu Gugat Ke Pengadilan
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan mulai disidangkan pada 12 Januari 2022.
Editor: Hendra Gunawan
Jual Aset
Pemerintah akhirnya menyita 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi milik Grup Texmaco. Bidang tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Sri Mulyani mengatakan, Marimutu Sinivasan menyatakan sempat akan melunasi utang BLBI melalui perusahaan yang dibentuknya.
Marimutu setuju utang 23 usaha-usahanya yang terkait BLBI akan dialihkan kepada dua perusahaan yang dibentuk, PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.
Adapun untuk membayar kewajibannya, Grup Texmaco setuju mengeluarkan exchangeable bonds (obligasi tukar) sebagai pengganti dari utang-utang.
Exchangeable bonds ini memiliki tenor 10 tahun dengan bunga 14 persen untuk rupiah dan 7 persen untuk mata uang global.
Sayangnya, Grup Texmaco kembali gagal membayar kupon exchangeable bonds pada tahun 2004.
"Dengan demikian pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bonds tersebut," jelas Sri Mulyani.
Belakangan, setelah gagal bayar, lanjut Sri Mulyani, Marimutu Sinivasan tercatat berusaha menjual asetnya. Padahal, hartanya tersebut bisa dipakai untuk membayar utang BLBI.
(Kompas/Fika Nurul Ulya/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Utang BLBI, Bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan Ajukan Gugatan Hukum"