Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Perselisihan Bos Texmaco Vs Sri Mulyani Makin Sengit, Marimutu Gugat Ke Pengadilan

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan mulai disidangkan pada 12 Januari 2022.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perselisihan Bos Texmaco Vs Sri Mulyani Makin Sengit, Marimutu Gugat Ke Pengadilan
Kompas/Suhartono
Pendiri Texmaco Group Marimutu Sinivasan. 

Sri Mulyani mengatakan, Marimutu Sinivasan menyatakan sempat akan melunasi utang BLBI melalui perusahaan yang dibentuknya.

Marimutu setuju utang 23 usaha-usahanya yang terkait BLBI akan dialihkan kepada dua perusahaan yang dibentuk, PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.

Adapun untuk membayar kewajibannya, Grup Texmaco setuju mengeluarkan exchangeable bonds (obligasi tukar) sebagai pengganti dari utang-utang.

Exchangeable bonds ini memiliki tenor 10 tahun dengan bunga 14 persen untuk rupiah dan 7 persen untuk mata uang global.

Sayangnya, Grup Texmaco kembali gagal membayar kupon exchangeable bonds pada tahun 2004.

"Dengan demikian pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bonds tersebut," jelas Sri Mulyani.

Belakangan, setelah gagal bayar, lanjut Sri Mulyani, Marimutu Sinivasan tercatat berusaha menjual asetnya. Padahal, hartanya tersebut bisa dipakai untuk membayar utang BLBI.

Rekomendasi Untuk Anda

(Kompas/Fika Nurul Ulya/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Utang BLBI, Bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan Ajukan Gugatan Hukum"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas