Ekonom Sebut Larangan Ekspor RI Dapat Kerek Harga Batu Bara hingga 20 Persen
imbas larangan ekspor tentu akan menimbulkan gejolak di pasar internasional, sehingga dapat mengerek harga batu bara tahun ini.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, Indonesia menempati tiga negara tertinggi dalam hal ekspor batu bara di dunia, lebih tinggi dari Australia dan Rusia.
Menurutnya imbas larangan ekspor tentu akan menimbulkan gejolak di pasar internasional, sehingga dapat mengerek harga batu bara tahun ini.
"Apakah terjadi kenaikan hingga 20 persen pada akhir Januari 2022 dibanding bulan Desember 2021? Sangat mungkin terjadi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Krisis Pasokan Batubara, Erick Thohir Copot Direktur Energi Primer PLN
Selain itu, kekurangan pasokan batu bara di pasar internasional dinilainya bisa menimbulkan chaos pada industri manufaktur baik di China maupun India.
"Karena ini cukup mendadak, dikhawatirkan kemarahan negara konsumen utama batu bara asal Indonesia berujung pada retaliasi dagang," kata Bhima.
Di sisi lain, penerimaan pajak yang sebelumnya bisa tembus 100 persen dari target banyak disumbang dari berkah kenaikan permintaan batu bara.
Baca juga: Legislator Golkar: Tatakelola Batubara PLN Kacau, Terpaksa Pemerintah Hentikan Ekspor
Jadi, setelah kebijakan larangan ini, penerimaan pajak khususnya yang bersumber dari PPh ekspor rentan mengalami penurunan sangat tajam.
"Batubara juga menyumbang 15 persen total ekspor nonmigas sepanjang Januari hingga November 2021. Jika asumsinya pelarangan batu bara dilakukan secara total, ada kehilangan ekspor senilai 4,1 miliar dolar Amerika Serikat (AS) per bulannya," pungkas Bhima.
Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara.
Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.