Didesak 3 Negara Pengimpor, Pemerintah Akhirnya Izinkan Ekspor Batubara
Pemerintah akhirnya membuka ekspor batubara lantaran banyak diprotes oleh negara-negara pengimpor.
Editor: Hendra Gunawan
Berhentinya pasokan batubara bisa menyebabkan energi listri di negara tersebut bakal berhenti.
Menteri Energi Filipina Alfonso Cusi telah mengimbau Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batubaranya, dengan mengatakan kebijakan itu akan merugikan perekonomian yang sangat bergantung pada bahan bakar untuk pembangkit listrik, kata Departemen Energi Manila, Senin.
Baca juga: 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Dicabut oleh Pemerintah
Indonesia, eksportir batubara termal terbesar dunia menangguhkan ekspor pada 1 Januari setelah perusahaan listrik negara melaporkan tingkat persediaan bahan bakar yang sangat rendah di pembangkit listrik domestiknya.
Melansir Reuters, Senin (10/1), Filipina mengikuti permintaan serupa dari pemerintah Asia lainnya seperti Jepang dan Korea Selatan.
Seruan tersebut disampaikan Cusi dalam surat yang dikirim melalui Departemen Luar Negeri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Arifin Tasrif, kata departemen energi dalam rilis berita, tanpa menyebutkan kapan surat itu dikirim.
Cusi telah meminta departemen luar negeri untuk menengahi dan mengajukan banding atas nama Filipina melalui mekanisme kerja sama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
Tata Niaga Dievaluasi
Krisis pasokan energi untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terjadi berulang-ulang membuat pemerintah berpikir ulang.
Pelarangan ekspor batubara bila dilakukan dalam jangka waktu lama tentunya akan merugikan sendiri.
Karenanya tata niaga batubara saat ini sedang dievaluasi, termasuk yang diperuntukkan bagi PLN.
Salah satu langkah yang bakal dilakukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengubah skema domestic market obligation (DMO).
Baca juga: Larangan Ekspor Batubara Bakal Rugikan Pengusaha
"Dalam rapat bersama disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO, yang bisa direview per bulan.
Bagi perusahaan yang tidak menepati sesuai kontrak, maka akan kena penalti, bahkan izinnya akan dicabut," ungkap Menteri BUMN Erick Thohir dalam pernyataan resminya, Kamis (6/1/2022).
Berdasarkan informasi yang beredar, Kementerian ESDM sedang menyiapkan kebijakan DMO, untuk mengakhiri kisruh yang terjadi belakangan ini akibat kebijakan larangan ekspor batubara selama sebulan (1-31 Januari 2022).