Sulitkan Petani, Pupuk Indonesia Dukung Jaksa Agung Berantas Mafia Pupuk
Pupuk Indonesia mendukung upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas oknum-oknum melakukan penyelewengan program pemerintah soal pupuk
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pupuk Indonesia mendukung upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas oknum-oknum melakukan penyelewengan program pemerintah terkait penyediaan pupuk
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana menuturkan, oknum tersebut dapat merugikan petani. Karena itu, pihaknya mengapresiasi upaya dari Kejaksaan Agung.
"Pupuk Indonesia mengapresiasi dan menyambut gembira langkah yang ditetapkan Jaksa Agung (ST Burhanuddin) di mana hal tersebut juga sesuai fungsi Kejaksaan sebagai salah satu anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3)," ujar Wijaya dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Baca juga: JA Soroti Mafia Pupuk, Wakil Ketua DPD RI Minta Pemda Bekerjasama
Wijaya menegaskan, bahwa Pupuk Indonesia siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan oknum mafia pupuk.
Saat ini, ucap Wijaya, pendistribusian pupuk bersubsidi juga sudah diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang di dalamnya terdapat unsur Aparat Penegak Hukum dan juga pemerintah.
"KP3 mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk dan pestisida," tutur Wijaya.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen Terkait Pemberantasan Mafia Pupuk di Indonesia
Pupuk Indonesia, kata dia, sudah memiliki sistem untuk memastikan distribusi pupuk berjalan baik dan tepat sasaran. Misalnya dengan serifikasi antifraud ISO 37001, serta whistleblowing system.
Selain itu, ucap Wijaya, pihaknya juga melakukan upaya digitalisasi sistem seperti Distribution Planning & Control System (DPCS), Aplikasi Gudang, Web Commerce, Product Tracking, hingga melakukan uji coba aplikasi digital Retail Management System (RMS).
"Seluruh sistem ini dimanfaatkan untuk memastikan ketersediaan pupuk sesuai dengan prinsip 6 tepat, tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, tepat tempat, dan tepat jenis," imbuh Wijaya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan arahan satuan kerjanya untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.
"Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," ujar Jaksa Agung Burhanuddin.