Mau Ubah Status Properti HGB Jadi SHM? Berikut Cara dan Tahapannya
Sementara, SHM adalah pengesahan kepemilikan properti atau tanah tanpa adanya batas waktu yang ditentukan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Banyak dari masyarakat yang mempertanyakan bisakah tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jawabanya adalah bisa, meski demikian persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah ini cukup banyak.
Dikutip dari Kompas.com, karena HGB hanya sebatas hak pakai atau hak sewa ke negara dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Genjot Hunian Layak, PUPR Telah Bangun 196 Tower Rumah Susun Selama 2021
Sementara, SHM adalah pengesahan kepemilikan properti atau tanah tanpa adanya batas waktu yang ditentukan.
Ini menjadi penting dilakukan, mengingat masih banyak properti terutama rumah yang dijual oleh pengembang dengan status masih berupa HGB.
Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menempuh proses pengubahan status dari HGB menjadi SHM? Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Senin (10/1/2022), berikut rincian besaran biaya ubah HGB ke SHM:
Biaya ubah HGB ke SHM
Biaya BPHTB Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) serta luas tanah.
Baca juga: Okupansi Apartemen Kos Sentuh 70 Persen di Desember 2021
Adapun rumusnya adalah 5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)).
Biaya pejabat PPAT
Pada tahap ini, tarif setiap pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya berbeda-beda, bergantung pada setiap individu atau lembaga.
Namun rata-rata besaran tarif yang banderol adalah sekitar Rp 2 juta.
Biaya pengukuran (luas lebih 600 meter persegi) HGB yang akan diubah menjadi SHM dengan luas tanah lebih dari 600 meter persegi, maka harus dikenakan biaya pengukuran.
Rumusnya adalah [(luas tanah/500) x 120.000] + 100.000.
Baca juga: Salurkan Subsidi Perumahan kepada 38 Bank, Menteri PUPR: Rumah Subsidi Harus Layak Huni
Biaya konstantering report (luas lebih dari 600 meter persegi)
Sama seperti biaya pengukuran, tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi juga harus melakukan perhitungan biaya konstantering report.
Sementara itu, rumus perhitungan biaya konstantering report adalah [(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000] / 2.
Berkas yang dibutuhkan
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,
2. Fotokopi Kartu keluarga (KK),
3. Surat Kuasa hanya jika dikuasakan,
4. Surat Persetujuan dari kreditor hanya jika dibebani hak tanggungan,
5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir,
6. Sertifikat HGB,
7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan
8. Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah dengan luas 600 meter persegi.
Cara ubah HGB ke SHM Setelah semua persayaratan lengkap, pemohon bisa langsung mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.
Kemudian isi seluruh formulir yang telah disediakan oleh pihak BPN dan melakukan pembayaran di loket.
Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah sebesar Rp 50.000. Sertifikat SHM akan siap diambil setelah 5 hari sejak hari pendaftaran. (Aisyah Sekar Ayu Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ubah HGB Jadi SHM, Berapa Biayanya?"