Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sejumlah Negara Protes, Pengamat Minta Larangan Ekspor Batu Bara Tetap Berlaku

kebijakan ini juga mengancam keberlangsungan pembangkit listrik yang menggunakan energi primer batu bara di berbagai negara

Editor: Sanusi
zoom-in Sejumlah Negara Protes, Pengamat Minta Larangan Ekspor Batu Bara Tetap Berlaku
Adaro
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain pengusaha di dalam negeri, beberapa negara telah melancarkan protes keras kepada pemeritah Indonesia atas kebijakan larangan ekspor batu bara.

Sejumlah negara telah melemparkan protes ke pemerintah Indonesia yakni Jepang, Korea Selatan, dan terbaru adalah Filipina.

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi, berbagai negara mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batu bara.

Baca juga: Ekspor Batubara Dibuka, Anggota Komisi VII: Pemerintah Mudah Dilobi Pengusaha, Tak Berwibawa

Larangan ekspor tersebut tidak hanya melambungkan harga batu bara dunia hingga mendekati 200 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton.

"Tetapi, kebijakan ini juga mengancam keberlangsungan pembangkit listrik yang menggunakan energi primer batu bara di berbagai negara," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Diprotes Banyak Negara, Indonesia Akhirnya Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Seperti diketahui, larangan ekspor batu bara diberlakukan pada 1 Januari hingga 31 Januari 2022, dipicu oleh tidak dipenuhinya Domestic Market Obligation (DMO).

BERITA REKOMENDASI

DMO mewajibkan bagi pengusaha untuk memasok batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25 persen dari total produksi per tahun dengan harga 70 dolar AS per metrik ton.

Menurut Fahmy, memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, tapi dendanya sangat kecil.

Pada saat harga membumbung, pengusaha dinilainya memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksi, ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO.

"Biarkan suara-suara lantang menentang, kelanjutan larangan ekspor batu bara harus tetap berlaku hingga pengusaha batu bara sudah memenuhi ketentuan DMO," pungkasnya.

Dicabut


Setelah pembahasan maraton, akhirnya pemerintah telah mencabut larangan ekspor batu bara.

Ketentuan larangan ekspor batu bara ini seharusnya berlaku 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Namun, banyaknya negara yang memprotes kebijakan itu, Pemerintah pun melakukan rapat maraton agar terkait ketentuan larangan ekspor batu bara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas