Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Beli Batubara Lewat Makelar, Pemerintah Bakal Bubarkan PLN Batubara, Ini Pernyataan Dirut PLN

Sebagai perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh megara, PLN akan menjalankan keputusan pemerintah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Beli Batubara Lewat Makelar, Pemerintah Bakal Bubarkan PLN Batubara, Ini Pernyataan Dirut PLN
Kontan
Darmawan Prasodjo resmi menjadi direktur utama PT PLN (Persero) menggantikan Zulkifli Zaini yang resmi diberhentikan dalam rapat umum pemegang saham PLN yang berlangsung pagi ini, Senin 6 Desember 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) tidak mempersoalkan anak usahanya PT PLN Batubara dibubarkan pemerintah, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sebagai perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh megara, PLN akan menjalankan keputusan pemerintah selaku pemegang saham perseroan.

"Apapun keputusannya, concern kami yaitu menjaga pasokan batu bara terjamin dan listrik tersedia bagi masyarakat. Pemerintah tentunya memiliki kebijakan yang terbaik terkait pengelolaan batu bara," kata Darmawan, Rabu (12/1/2022).

Terkait harga batubara untuk pembangkit listrik PLN, Darmawan menyebut batubara merupakan komoditas yang diatur pemerintah berdasarkan keputusan Menteri ESDM.

Baca juga: PLN Kini Rombak Kontrak Beli Batubara dan Berlakukan Sistem Monitoring Digital

Berdasarkan keputusan tersebut, kata Darmawan, harga batubara untuk kelistrikan dibatasi pada angka 70 dolar AS per ton.

Namun, pemerintah berencana menghapus peraturan mengenai harga khusus batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO).

Berita Rekomendasi

"Di dalam melaksanakan kontrak, PLN selalu patuh pada ketentuan atau regulasi mengenai harga batubara yang diatur oleh pemerintah tersebut," tutur Darmawan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PLN Batubara, dibubarkan.

Baca juga: Biang Keladi Krisis Energi Terungkap, Anak Usaha PLN Ini Bermain di Tengah Masalah, Tak Terampuni

Luhut tidak ingin lagi PLN membeli batu bara dari trader. "Enggak ada (lagi membeli lewat PLN Batubara). PLN Batubara kita minta akan dibubarin," ujar Luhut.

Pasokan Batubara Seret

Anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, PT PLN Batubara, dianggap menjadi biang keladi pasokan batu bara ke pembangkit PLN seret.


Ini karena perusahaan itu karena sering berkontrak dengan trader atau makelar batu bara.

Meskipun dibentuk sebagai anak usaha yang secara khusus berbisnis di tata niaga batu bara, perusahaan tersebut justru tidak mencarinya langsung dari produsen, melainkan membeli batu bara dari makelar.

Hal ini selain bisa mengancam pasokan batu bara, harga beli dari trader juga tentunya mahal sehingga membuat inefisiensi PLN.

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah, melalui Kementerian BUMN, akan membubarkan PT PLN Batubara.

Baca juga: PLN Pulihkan 292 Gardu Padam Akibat Banjir Jayapura

Luhut menjelaskan, pemerintah meminta agar PLN tidak lagi melangsungkan kontrak dengan trader. PLN diharuskan untuk langsung membeli batu bara dari perusahaan tambang.

"Enggak ada (lagi lewat PLN Batubara), PLN Batubara kita minta dibubarin," ungkap Luhut yang juga memiliki bisnis batu bara tersebut.

Kapal pengangkut batubara berlayar di sekitar Kepulauan Seribu, DKI Jakarta
Kapal pengangkut batubara berlayar di sekitar Kepulauan Seribu, DKI Jakarta (Hendra Gunawan/Tribunnews.com)

Sebagai informasi, PT PLN Batubara merupakan perusahaan yang didirikan pada tanggal 11 Agustus 2008. Ini berarti usia PT PLN Batubara belum genap 14 tahun.

Alamat PT PLN Batubara adalah Jalan Warung Buncit Raya 10 Jakarta Selatan. Perusahaan ini juga diketahui memiliki beberapa anak dan cucu perusahaan alias merupakan cucu dan cicit perusahaan dari PLN sebagai induknya.

Luhut menegaskan, pemerintah sudah meminta PLN untuk melakukan kontrak dengan perusahaan produsen batu bara, sehingga tak lagi menggantungkan pasokan dari makelar.

"Jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU," kata Luhut.

Baca juga: PLN Pulihkan 292 Gardu Padam Akibat Banjir Jayapura

Perusahaan trader lazimnya tidak memiliki tambang batu baranya sendiri.

Di sisi lain, sebagai perusahaan perantara, trader tidak memiliki kewajiban menjual setidaknya 25 persen untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebagaimana yang berlaku pada produsen batu bara.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya terkait evaluasi PPKM, Senin (20/12/2021) di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya terkait evaluasi PPKM, Senin (20/12/2021) di kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Karena tidak ada kewajiban DMO, perusahaan trader lebih memilih menjual batu bara ke luar negeri saat harganya melambung di pasar ekspor ketimbang menjualnya ke PLN.

Di sisi lain, PLN juga tidak memiliki kontrak jangka panjang untuk mengamankan pasokan batu bara. Kondisi inilah yang disebut jadi penyebab menyusutnya suplai batu bara untuk pembangkit listrik PLN.

Sebagai evaluasi, Luhut meminta PLN tidak bertransaksi melalui trader, namun lebih baik membeli langsung batu bara dari perusahaan tambang atau produsennya langsung.

"PLN agar membeli batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik," jelas Luhut.

Sebelumnya pemerintah awalnya melarang perusahaan batu bara untuk ekspor hasil produksinya. Lantaran, PLN membutuhkan asupan energi dari batu bara tersebut untuk menghidupi listrik agar tak byar pet.

Menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin, jika batu bara sebagai energi utama PLTU ini tidak terpenuhi maka 10 juta pelanggan PLN akan terdampak.

Telah terpenuhinya PLTU atas kebutuhan pasokan batu bara, dengan demikian, pemerintah mengambil kebijakan untuk membuka secara bertahap ekspor batu bara yang tadinya dilarang, mulai 12 Januari 2022.

Sebanyak 14 tongkang siap mengekspor usai pemerintah memberi izin kembali aktivitas tersebut. Namun, pelonggaran ekspor batu bara ini akan terus dievaluasi oleh pemerintah.

Skema pembelian batu bara PLN

Dikutip dari Kontan, Luhut juga menjelaskan, ke depannya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan membeli harga batubara mengikuti pergerakan harga batubara di pasar.

"Nanti dibentuk Badan Layanan Umum (BLU), BLU yang bayar ke PLN sehingga PLN itu membeli secara market price. Jadi tidak ada lagi nanti mekanisme pasar terganggu," ungkap Luhut.

Luhut menjelaskan, nantinya semisal harga batubara mencapai 100 dollar AS per ton atau hingga 200 dollar AS per ton maka akan dihitung selisih harga yang ada dengan harga patokan batubara sebesar 70 dollar AS per ton.

Untuk itu, nantinya para perusahaan wajib untuk membayarkan pungutan kepada BLU untuk selanjutnya dana tersebut dialokasikan sebagai kompensasi untuk selisih harga yang dikeluarkan oleh PLN karena membeli batubara dengan harga pasar.

Selain perubahan tersebut, Luhut mengungkapkan PLN juga tidak lagi melakukan pembelian batubara dengan skema Free on Board (FoB) atau membeli batubara di lokasi tambang.

Ke depannya skema yang bakal diadopsi yakni Cost, Insurance and Freight (CIF) yakni membeli batubara dengan harga sampai di tempat.

"Kita benahin banyak betul ini, nanti PLN tidak ada lagi FoB, semua CIF. Tidak boleh lagi PLN trading dengan trader, jadi semua harus beli dari perusahaan," kata Luhut. (Tribunnews.com/Kompas.com/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas