Kemenhub Alokasikan Dana Rp 3,2 Triliun untuk PT KAI
Kemenhub akan mengalokasikan dana Rp 3,2 triliun untuk PT Kereta Api (Persero). Anggaran ini untuk subsidi angkutan Kereta Api kelas ekonomi
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengalokasikan dana Rp 3,2 triliun untuk PT Kereta Api (Persero). Anggaran ini untuk memberikan subsidi angkutan Kereta Api (KA) kelas ekonomi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, subsidi yang dimaksud untuk melayani kuota 250 juta penumpang KA kelas ekonomi.
"Subsidi ini diberikan pemerintah sebesar RP 3,2 triliun untuk KA kelas ekonomi jarak jauh, jarak sedang, jarak pendek dan perintis," ucap Budi Karya dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Tarif KRL Diusulkan Naik, YLKI Tuntut Perbaikan Layanan, Kemenhub Bilang Masih Dikaji
Pemberian dana ini, lanjut Budi Karya, telah melalui proses diskusi yang panjang dengan KAI dan dilakukan secara selektif agar tepat sasaran.
"Kami tentunya akan mengawal pemberian alokasi anggaran tersebut, agar dapat dijalankan dengan baik untuk melayani masyarakat," ujar Budi Karya.
Sementara itu menurut Direktur Utama PT KAI Didiek Hartyanto, pihaknya tentu akan meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan sesuai instruksi Kemenhub.
Baca juga: Tarif KRL Diwacanakan Akan Naik, Ini Kata Kemenhub
"Pelayanan KAI tentu harus prima, nyaman dan juga mengedepankan keselamatan untuk para pengguna jasa," ujar Didiek.
Pelayanan yang diberikan KAI, lanjut Didiek, tentunya akan memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan. Subsidi kereta api kelas ekonomi yang diberikan Kemenhub kepada PT KAI efektif berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022