Viral Rumah di Karimunjawa Dijual ke Warga Asing Secara Online, Berikut Tanggapan REI
Kabar viral belum lama ini mengenai proyek perumahan di Taman Nasional Pulang Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Kabar viral belum lama ini mengenai proyek perumahan di Taman Nasional Pulang Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kabar tersebut mengenai sebuah perumahan yang dijual untuk Warga Negara Asing (WNA) tersebut.
Yang memberitakan kabar tersebut adalah seorang pengguna Twitter Lorraine Riva degan akun @yoyen.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/1/2022), akun yang mengiklankan perumahan itu bernama The Startup Island dan menawarkan rumah seharga 49.000 Euro atau setara dengan Rp 808 juta.
Baca juga: Pulau buatan: Dari milik kaum super-kaya di Dubai hingga pulau di Laut China Selatan
Setelah menelusuri informasi terkait The Stratup Island, pengguna Twitter @yoyen menduga proyek perumahan ini dipasarkan untuk WNA secara online.
Adapun The Startup Island berada di bawah naungan PT Levels Hotels Indonesia yang mengeklaim sebagai perusahaan yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia.
Lorraine menuliskan kekhawatirannya tentang bagaimana nasib warga lokal jika proyek tersebut nantinya akan berjalan sesuai rencana.
Baca juga: Rumah Tampil Lebih Elegan, Kuncinya Tambahkan 3 Benda Dekorasi Ini
“Resenya kalo beneran ntar, warga lokal akan jadi tamu di kampungnya sendiri atau malah terpaksa pindah karena harga tanah dan bangunan jadi menjulang. OMG,” tulis akun Twitter @yoyen.
Terkait isu tersebut, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, tidak ditemukan masalah mengenai properti yang dibeli oleh WNA, kecuali jika yang diperjualbelikan adalah wilayah seluas satu pulau.
“Pada dasarnya tidak masalah properti untuk dibeli WNA, yang tidak boleh itu penguasaan satu pulau secara utuh, baik WNI apalagi WNA,” jelas Bambang kepada Kompas.com, Minggu (16/01/2022).
Dia mengakui, permasalahan kepemilikan properti oleh WNA memang selalu menimbulkan kontroversi bagi sebagian masyarakat.
Baca juga: Diduga Lakukan Praktik Kartel Harga Minyak Goreng, Berikut Jawaban GIMNI
Hal ini dikarenakan proses jual beli properti terlebih rumah dan tanah dianggap seperti menjual kedaulatan sebuah negara.
Menurutnya, jika melihat negara di kawasan Asia Tenggara lain, misalnya Malaysia, Vietnam dan Singapura yang sudah bebas menjual belikan properti kepada WNA, tidak kehilangan kedaulatan terhadap tanah dan bangunan.
“Jangan lupa, properti yang dijual itu hak kepemilikannya secara fisik tetap melekat di tanah negara tersebut, tidak bisa dibawa keluar. Berbeda dengan kekayaan alam kita, emas, nikel, batu bara, itu secara fisik diambil, dikeruk sudah habis, tapi orang tidak care tentang itu,” tutur Bambang.
Selain itu, kepemilikan properti oleh WNA sudah diatur oleh negara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.