Viral Rumah di Karimunjawa Dijual ke Warga Asing Secara Online, Berikut Tanggapan REI
Kabar viral belum lama ini mengenai proyek perumahan di Taman Nasional Pulang Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Editor: Hendra Gunawan
Dalam PP tersebut, WNA yang diberikan izin adalah mereka yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia.
Apabila seorang WNA ingin memiliki rumah tempat tinggal atau hunian, maka mereka wajib memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WNA bisa memiliki satuan rumah susun (sarusun) dengan ketentuan rumah susun dengan hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara dan tanah hak milik.
Rumah susun ini juga harus berada di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri dan kawasan ekonomi lainnya.
Namun, tidak hanya sarusun saja yang dapat dimiliki oleh WNA, tetapi juga rumah tapak di atas tanah yang memiliki hak pakai atau hak pakai di atas hak milik berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas akta.
Adapun rumah tapak ini wajib memiliki hak pengelolaan berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang hak pengelolaan.
Kendati demikian, menurut Bambang, PP terbaru tersebut lebih membahas ke pengaturan sarusun, sedangkan permasalahan lain seperti minimal harga properti yang boleh dijual ke WNA akan diatur dalam pengembangan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang sekarang masih dalam proses perbaikan.
“Indonesia butuh investasi asing untuk mengangkat perekonomian kota dan investor properti asing potensial untuk masuk, asal aturan jelas dan rigid dengan tetap melindungi kepentingan WNI untuk membeli properti dengan harga terjangkau,” Bambang kembali menjelaskan.
“Yang jadi poin utama, harus ada pikiran yang jernih, tanpa ada kepentingan politik, lebih untuk kemanfaatan masyarakat banyak,” pungkasnya. (Aisyah Sekar Ayu Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perumahan di Pulau Karimunjawa Dijual kepada WNA, Ini Kata REI",