Tak Ramah Lingkungan, KKP: Nelayan Pengguna Cantrang Bakal Dapat Sanksi Tegas
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akan memberlakukan sanksi terhadap kapal cantrang yang masih beroperasi.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akan memberlakukan sanksi terhadap kapal cantrang yang masih beroperasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penegasan ini disampaikan untuk memastikan implementasi penangkapan ikan terukur agar dapat terlaksana dan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha dan nelayan.
Baca juga: KKP Beri Sanksi Kapal Ikan yang Gunakan Alat Tangkap Cantrang
“Kapal-kapal Cantrang yang tetap beroperasi sudah dipastikan tanpa izin. Hal ini tentu mengancam kesuksesan penangkapan ikan terukur,” ujar Adin, Minggu (16/1/2022).
“Oleh karena itu kami tegaskan akan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut Adin menjelaskan pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.
Untuk mendukung pelaksanaan larangan tersebut, KKP selama ini telah melakukan sosialisasi, pembinaan, bahkan sampai memfasilitasi peralihan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Oleh sebab itu, Adin meminta para pelaku usaha untuk kooperatif dan mematuhi pelarangan Cantrang tersebut.
Baca juga: 600 Kapal di Tegal Siap Tinggalkan Cantrang
“Kami sebelumnya banyak melakukan pembinaan terhadap kepatuhan larangan Cantrang, jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha bandel yang tetap menggunakan Cantrang,” jelas Adin.
Sebagai informasi, tujuan penangkapan ikan terukur adalah untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran cantrang juga akan dilaksanakan terhadap pemilik kapal.
"Kami mengingatkan juga para Pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga kepada pemilik,” ucap Drama.
“Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU," pungkasnya.
KKP di era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus mendorong tata kelola perikanan yang berkelanjutan dengan menjadikan ekologi sebagai 'panglima'.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Trenggono juga menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta meminta agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan termasuk Cantrang.