Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dua Pejabat di Soekarno-Hatta Diduga Pungli, Ditjen Bea Cukai: Sudah Dinonaktifkan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lakukan upaya koordinatif atas penanganan kasus dugaan pungli oknum pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dua Pejabat di Soekarno-Hatta Diduga Pungli, Ditjen Bea Cukai: Sudah Dinonaktifkan
saberpungli.id
Ilustrasi pungli. Dua Pejabat di Soekarno-Hatta Diduga Pungli, Ditjen Bea Cukai: Sudah Dinonaktifkan 

Adapun materi laporan tersebut yaitu danya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang. 

Peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021 atau tepatnya selama setahun, di mana dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir  PT SQKSS. 

Menurutnya, dugaan penekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal atau lesan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut. 

"Semua itu dilakukan oknum tersebut  dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," papar Boyamin. 

Oknum tersebut, kata Boyamin, diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kilo gram barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1000 per kilo gram. 

"Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan)," tuturnya.

Boyamin menyebut, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .

Berita Rekomendasi

"Oknum tersebut dengan inisial A B  merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis  Kepala Bidang, dan inisial V I merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," paparnya. 

Modus dugaan pungli, kata Boyamin, adalah terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan, serta diganti nomor karena takut disadap.

"Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang  dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar," ujarnya. 

"Dugaan korban pemerasan atau pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban  lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas