Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sepakati FIR dengan Singapura, Indonesia Ambil Alih Wilayah Udara Kepulauan Riau dan Natuna

Indonesia dan Singapura menyepakati penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sepakati FIR dengan Singapura, Indonesia Ambil Alih Wilayah Udara Kepulauan Riau dan Natuna
combitrip.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia dan Singapura menyepakati penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR), di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

Melalui kesepakatan ini, wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura saat ini akan dilayani oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav) Indonesia.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan Singapura.

Baca juga: Negosiasi Puluhan Tahun, Indonesia Akhirnya Ambil Alih Pengelolaan FIR Dari Singapura

"Hari ini, kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan kesepakatan FIR ini jadi bentuk keseriusan pemerintah Indonesia," kata Budi Karya, Selasa (25/1/2022).

Ia mengungkapkan, untuk mempercepat implementasi persetujuan ini pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.

"Penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia. Pertama, hal ini meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya," ujar Budi Karya.

Baca juga: Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup 3,5 Bulan Mulai 26 Januari 2022, Penerbangan Dipindahkan

Berita Rekomendasi

Menurutnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi Persatuan Bangsa Bangsa tentang hukum laut (UNCLOS) 1982. Kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia.

Dalam kesepakatan FIR ini, substansi yang diatur diantaranya untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara atau sekitar 29 persen yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

Baca juga: Amerika akan Tangguhkan 44 Penerbangan dari 4 Maskapai China

Kemudian nantinya akan dilakukan kerja sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pendelegasian PJNP ini akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas