Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Langka di Beberapa Daerah, Mengapa?

Diketahui minyak goreng Rp 14 ribu di beberapa daerah mulai langka. Kemendag dan produsen pun menilai adanya panic buying dari masyarakat.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Langka di Beberapa Daerah, Mengapa?
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PENERAPAN 1 HARGA MINYAK GORENG - Warga membeli minyak goreng kemasan di Toko Sembako Cahaya Prabu, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (19/1/2022). Pemerintah mulai hari ini menerapkan 1 harga minyak goreng sebesar Rp 14 Ribu/liter. Warga menyambut gembira penerapan 1 harga ini, namun sayangnya penjualannya masih terbatas di tempat tertentu saja. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Justru Novi mendapati minyak goreng yang dijual dengan harga di atas Rp 14 ribu.

"Saya sudah cari keliling kosong, malah yang ada minyak goreng dengan harga di atas Rp 14 ribu."

"Padahal setahu saya semua merek minyak goreng itu Rp 14 ribu," jelas Novi, Jumat (28/1/2022).

Kejadian kelangkaan ini pun ditanggapi oleh anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta.

Dirinya menyayangkan tindakan para pengusaha retail yang menurutnya melanggar kesepakatan satu harga minyak goreng.

Ia juga menilai para pengusaha melakukan praktik kartel atau persengkongkolan untuk mencari keuntungan dari harga minyak goreng di dalam negeri.

"Ya kita sayangkan, retail yang dapat subsidi melanggar dari kesepakatan dari satu harga tersebut dan begitulah gaya-gaya kartel." tutur Nyoman, Jumat (28/1/2022).

Berita Rekomendasi

Menurutnya pengusaha sudah seharusnya menaati keputusan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat tersebut.

"Jadi sebelum ada keputusan baru maka berlakulah keputusan lama dan malah yang harga Rp 14 ribu malah hilang."

"Sekarang yang ada yang harga lain, sesungguhnya semua merek kan sama," jelasnya.

Selain itu Nyoman juga menagih janji Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi terkait pencabutan izin bagi pengusaha yang tidak menerapkan minyak goreng satu harga.

Baca juga: Alasan Menkeu Tak Cepat-cepat Memberi Subsidi ke Minyak Goreng Curah

"Pihak kementerian seharusnya jangan membuat keputusan saja, tetapi dilepas, melainkan harus dilakukan sidak dan laksanakan janji kalau ada melanggar, izinnya dicabut," ujarnya.

Kemendag dan Produsen: Panic Buying oleh Konsumen

Menanggapi kelangkaan minyak goreng satu harga di beberapa daerah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) , Veri Anggrijono angkat bicara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas