Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Marak Soal Pengakuan Korban Binary Option, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas

DPR mendesak pemerintah untuk mendesak tegas terkait binary option yang sudah memakan banyak korban.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Marak Soal Pengakuan Korban Binary Option, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
instagram @abdulhakimbafagih
Abdul Hakim Bafagih 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan marak pengakuan korban dari binary option di media sosial.

Fenomena binary option ini pun mendapat perhatian anggota DPR RI Komisi VI, Abdul Hakim Bafagih.

Dikutip dari Tribunnews.com, Abdul mengungkapkan binary option merupakan pembodohan.

"Ini kan bukan trading, tapi binary option dan para influencer di media sosial ini tampak manipulatif sekali."

"Saya menonton sendiri dan menyimpulkan bahwa ini pembodohan mengatasnamakan trading. Miris sekali," ujarnya, Selasa (1/1/2022).

Abdul juga menjelaskan binary option lebih dekat dengan judi karena aktivitas dalam aplikasi tersebut hanya menebak dua kemungkinan harga aset yaitu naik apa turun.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Binary Option, Investasi Trading Ilegal yang Mirip Tebak-tebakan

Baca juga: Marak Jual Beli NFT, Bisa Jadi Investasi Jangka Panjang?

"Anehnya kalo tebakan benar dapat profitnya bisa 60-90 persen tetapi kalo tebakan salah maka rugi modal 100 persen," katanya.

Berita Rekomendasi

Abdul pun menyimpulkan, dalam binary option ini tidak ada transaksi jual beli aset seperti halnya trading.

"Sehingga jelas bahwa binary option adalah bukan trading dan mirisnya, mereka mengatasnamakan trading dalam promosinya." ucapnya.

Terkait maraknya binary option ini, Abdul mendesak pemerinah untuk tegas menindak dan melarang.

"Saya kira pemerintah harus tegas melarang dan menindak segala aktivitas judi online ini lalu jika memang trading seharusnya secara legal aktivitasnya diawasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melallui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti."

"Jika ada pelanggaran hukum harus segera ditindak sesuai dengan hukum positif kita," tegas Abdul.

OJK Telah Ingatkan sejak Tahun 2017

Bahaya dari binary option sudah diingatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2017.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pengawasan Pasar Modal OJK Kantor Regional IX Kalimantan, Ali Ridwan.

Dikutip dari Banjarmasin Post, dirinya mengungkapkan binary option tidak memiliki regulator sehingga berbahaya.

Sehingga digolongkan berisiko tinggi karena tidak memiliki fundamental yang jelas dan lebih cenderung murni spekulasi.

Baca juga: 6 Tahun Investasi Bitcon, Paris Hilton Tak Panik Hadapi Bearish di Pasaran Kripto

Pada tahun 2017, Ali juga menyarankan mata uang kripto juga dianggap berbahaya sebagai instrumen investasi maupun bisnis.

"Di Indonesia dua instrumen ini tidak diatur, bahkan di dunia juga tidak ada yang mengatur."

"Lalu bahayanya kalau terjadi kerugian tidak ada yang bisa bertindak, jadi hindari saja," ujar Ali.

Melanggar Undang-undang

Selain telah disarankan oleh OJK, binary option juga dinilai melanggar undang-undang.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK, Tongam L Tobing.

Dikutip dari Kontan.co.id, binary option dilarang oleh UU Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997.

Selain itu adapula beberapa undang-undang terkait affiliator yang menjadi salah satu unsur dalam binary option.

Undang-Undang pertama yang dimaksud adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1).

Pada pasal tersebut berisi terkait dengan dilarangnya pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, hingga mengiklankan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Apabila melanggar maka akan terkena sanksi pidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20 miliar.

Kemudian undang-undang kedua adalah UU Nomor 32 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011 Pasal 57 ayat 2 tentang Perdagangan Komoditi.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pihak lain untuk melakukan transsaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi keunungan di luar kewajaran.

Baca juga: Ramai Mengenai Binary Option, OJK Telah Ingatkan Bahayanya sejak Tahun 2017

Tongam juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke kepolisian apabila mengalami kerugian akibat afiliator.

"Jika masyarakat mengalami kerugian akibat tergiur iming-iming yang dijanjikan oleh afiliator, dapat lapor ke pihak kepolisian.

Lantas usaha yang dilakukan oleh SWI untuk melindungi masyarakat adalah penghentian kegiatan binary option dan memberikan pengumuman ke masyarakat.

Ditambah melakukan pemblokiran aplikasi dan situs terkait binary option di mana sepanjang tahun 2021 telah dilakukan pemblokiran terhadap 92 domain.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandie Haryadi)(Kontan.co.id/Hikma Dirgantara)(Banjarmasin Post/Achmad Maudhody)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas