Minyak Goreng Masih Langka, Pemerintah Diminta Tak Takut Beri Sanksi Pelanggar DMO
Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta bersikap tegas kepada pelanggar kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak kelapa sawit.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PENERAPAN 1 HARGA MINYAK GORENG - Warga membeli minyak goreng kemasan di Toko Sembako Cahaya Prabu, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (19/1/2022). Pemerintah mulai hari ini menerapkan 1 harga minyak goreng sebesar Rp 14 Ribu/liter. Warga menyambut gembira penerapan 1 harga ini, namun sayangnya penjualannya masih terbatas di tempat tertentu saja. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Mendag juga menjamin ketersedian minyak goreng aman dan suplai terjaga dengan baik. Perlu diketahui juga Kementerian Perdagangan telah memberlakukan aturan HET bagi komoditas minyak goreng curah hingga kemasan.
Aturan yang sudah berlaku sejak 1 Februari 2022 tersebut menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.