Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Banyak Ganti Kebijakan, Kemendag Dinilai Belum Mampu Tangani Lonjakan Harga Minyak Goreng

Rahma Gafmi menilai Kemendag banyak mengganti kebijakan, yang menunjukkan ketidakmampuan dalam menghadapi lonjakan harga migor

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Banyak Ganti Kebijakan, Kemendag Dinilai Belum Mampu Tangani Lonjakan Harga Minyak Goreng
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter disambut antusias warga masyarakat Kabupaten Kudus, di Super Indo Kudus, Rabu (19/1/2022). 

“Menko Perekonomian juga harus memberikan peringatan kepada Menteri Perdagangan atas kegagalan implementasi kebijakan dan berbagai perubahan tanpa kejelasan,” tutup Revindo.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyalahkan program biodiesel (B30) sebagai penyebab kenaikan harga minyak goreng.  Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR minggu lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, lonjakan harga CPO saat ini tidak terlepas dari dampak kebijakan Indonesia, yang mendorong penggunaan biodiesel. 

Dan diakui menjadi penyebab lonjakan harga CPO dan itu menguntungkan Indonesia. Dengan program B30, konsumsi CPO pun meningkat. Dan, akan semakin bertambah jika B40 dilaksanakan.

"Yang buat CPO ini tinggi adalah Republik Indonesia. Sebagai penghasil CPO terbesar dunia, bikin B30, harganya meloncat. Dan ini sangat menguntungkan Indonesia," kata Lutfi. 

Warga mengantre untuk membeli minyak goreng dengan harga Rp 10.500 per liter di pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan ketentuan baru harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng yaitu Rp 11.500/liter untuk kemasan curah, Rp 13.500/liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000/liter untuk kemasan premium. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Warga mengantre untuk membeli minyak goreng dengan harga Rp 10.500 per liter di pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan ketentuan baru harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng yaitu Rp 11.500/liter untuk kemasan curah, Rp 13.500/liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000/liter untuk kemasan premium. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Hal senada juga dikemukakan oleh pengamat ekonomi Faisal Basri yang  menilai kenaikan harga minyak goreng di tengah penurunan produksi dan ekspor CPO dikarenakan pergeseran besar dalam konsumsi CPO di dalam negeri. Di masa lalu, pengguna CPO yang dominan di dalam negeri adalah industri pangan, termasuk minyak goreng.

Namun sejak pemerintah menerapkan kebijakan mandatori biodiesel, alokasi CPO untuk campuran solar berangsur naik. Peningkatan tajam terjadi pada 2020 dan 2021 dengan diterapkannya Program B20 (20 persen kandungan CPO dalam biosolar).

Alasan Pemerintah Stok Minyak Goreng Murah Selalu Kosong

Berita Rekomendasi

Lantaran di pasaran masyarakat justru kesulitan mendapatkan minyak goreng. Berbanding terbalik saat minyak goreng masih dijual dengan harga tinggi.

"Pada kemasan sederhana alasannya disampaikan karena infrastruktur kemasan belum siap. Kalau belum siap, kita ambil langkah lagi, kita bikin satu harga. Enggak ada alasan lagi semua harus Rp14.000 per liter. Kenyataannya tidak optimal juga," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dikutip dari Kompas TV, Jumat (4/2/2022).

Oke juga mengaku sudah berkoordinasi untuk memeriksa apakah ada kebocoran ekspor, untuk mengecek ke mana perginya pasokan minyak goreng. Ia juga tak menyangkal melonjaknya harga minyak goreng di dalam negeri, disebabkan sejumlah kesalahan.

Salah satunya, pemerintah menganggap kenaikan harga minyak sawit mentah atau CPO sebagai sebuah berkah. Kemudian, harga minyak goreng naik juga karena pasokan CPO yang berkurang.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan harga minyak goreng akan mengikuti HET yang sudah ditetapkan pemerintah pada pekan depan.

Hal ini dia pastikan lantaran para pedagang tengah melakukan proses blending atau mencampur minyak harga yang mahal sebelumnya dengan minyak yang dibeli dengan harga murah.

Mendag juga menjamin ketersedian minyak goreng aman dan suplai terjaga dengan baik. Perlu diketahui juga Kementerian Perdagangan telah memberlakukan aturan HET bagi komoditas minyak goreng curah hingga kemasan.

Aturan yang sudah berlaku sejak 1 Februari 2022 tersebut menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas