Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Banyak Ganti Kebijakan, Kemendag Dinilai Belum Mampu Tangani Lonjakan Harga Minyak Goreng

Rahma Gafmi menilai Kemendag banyak mengganti kebijakan, yang menunjukkan ketidakmampuan dalam menghadapi lonjakan harga migor

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Banyak Ganti Kebijakan, Kemendag Dinilai Belum Mampu Tangani Lonjakan Harga Minyak Goreng
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter disambut antusias warga masyarakat Kabupaten Kudus, di Super Indo Kudus, Rabu (19/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi menilai Kementerian Perdagangan banyak mengganti kebijakan, yang menunjukkan ketidakmampuan dalam menghadapi lonjakan harga minyak goreng.

Rahma menjelaskan, dari awal adanya kenaikan harga, harusnya segera dicari celahnya dan buat kebijakan yang dilaksanakan untuk mengambil langkah solutif. Karena jika tidak, maka seperti yang dialami sekarang ini, terjadi kelangkaan.

Baca juga: Stok Minyak Goreng di Warung-warung di Musi Rawas Utara Sumsel Banyak, Tapi Harga Mahal

"Ini terbukti ketidakberdayaan pemerintah dalam menghadapi indikasi adanya kartel," ujar Rahma dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Kebijakan yang diambil saat ini belum terasa manfaatnya sampai ke masyarakat. Seluruh eksportir yang akan mengekspor saat ini wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya.

Dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO) dan Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300/kg.

Namun, proses produksi dan distribusi tentunya memakan waktu sehingga supply tidak langsung ada secara merata. Dalam menghadapi kondisi ketidakpastian seperti sekarang ini, menurut Rahma, Kemendag harus sensitif.

Baca juga: Pemerintah Diminta Berani Umumkan Perusahaan Pelanggar DMO Minyak Goreng

Berita Rekomendasi

Terutama, menyiapkan langkah apa yang harus diambil, dan tindakan cepat dan agresif sehingga tidak sampai menimbulkan kepanikan.

Pemerintah juga harus secara matang merumuskan pengawasan distribusi dan retail untuk meminimalisir kecurangan di masa yang sulit ini.

"Masalahnya di sini yang kita hadapi adalah indikasi adanya kartel. Penegak hukumnya juga harus gerak cepat menangani ini," ujar Rahma.

Indikasi atau sinyal adanya permainan kartel terlihat dari hasil kajian KPPU yang menunjukkan bahwa industri besar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar yang berbentuk oligopolistic.

Maka ada indikasi kartel, dalam artian kerjasama produsen besar dalam negeri untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dengan tujuan penetapan harga.

"Sinyal tersebut tentunya masih belum pasti, karena kelangkaan minyak goreng yang sesuai HET juga disebabkan oleh masyarakat yang membeli minyak diluar kebutuhannya, atau menimbun," ujar Rahma.

Minyak Goreng Masih Langka, Anggota DPR: Mendag Jangan Buang Badan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas