Perdagangan Aset Kripto Kini Diperketat: Harus Terdaftar di Bappebti, Statusnya Bukan Alat Bayar
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kini memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti, sehingga jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan."
"Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," kata Wisnu, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, di mana dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Baca juga: Bappebti: Perdagangan Kripto Terdaftar Pasti Ada Perlindungan bagi Investor
Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Baca juga: Waspada, Kasus Penipuan Asmara Kripto Meningkat Menjelang Perayaan Valentine
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.
Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.
Baca juga: Transaksi Kripto Kian Meluas, PKS Ingatkan Jangan Terjebak Euforia
Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," paparnya.
Bukan Alat Pembayaran
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma menerangkan bahwa kripto yang disahkan di Indonesia bukan sebagai alat pembayaran, melainkan berperan sebagai komoditi.
Sehingga tidak ada potensi untuk merusak stabilitas keuangan. Hal itu, kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang bahwa alat pembayaran yang sah di dalam negeri adalah Rupiah.