Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Soal Kasus Wadas: Cari Material Kok Maksa Orang yang Punya Lahan

DPR meminta agar kontroversi pemaksaan pengambilalihan lahan warga untuk proyek bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, segera dihentikan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Soal Kasus Wadas: Cari Material Kok Maksa Orang yang Punya Lahan
tangkap layar dari LBH Yogyakarta
Aksi demo Warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menolak pembangunan Bendungan Bener. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta agar kontroversi pemaksaan pengambilalihan lahan warga untuk proyek bendungan Bener di Desa Wadas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, segera dihentikan.

Hal itu dia sampaikan langsung kepada eselon I Kementerian PUPR saat rapat kerja bersama.

Lasarus mencontohkan, di Kalimantan penyelesaian pembangunan jalan bisa selesai tanpa perlu pemaksaan. Hal serupa seharusnya bisa dilakukan di Desa Wadas.

"Sampai aparat berbondong ke sana, tidak elok pak dilihat masyarakat. Malu lah kita pak sampai begitu amat, mohon izin dihentikan lah pak riuh rendah ini, cari tempat lain," imbuh Lasarus saat rapat kerja bersama dengan Kementerian PUPR, Selasa (15/2/2022).

Lasarus mempertanyakan alasan mengambil material batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener. Menurutnya, pengambilan material tidak hanya dari desa tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Renggangnya Relasi Sosial di Desa Wadas Sudah Turun ke Anak-Anak

"Masalah Wadas ini riuh sekali, cari material kok maksa orang? Ini orang punya tanah, punya lahan, kenapa kok jadi dipaksa pak. Kan bukan cuma di situ materialnya," ujar Lasarus.

Berita Rekomendasi

Lasarus menerangkan, proyek tambang andesit di Desa Wadas ke lokasi utama proyek pembangunan Bendungan Bener jauhnya mencapai 10 kilometer.

Baca juga: Soal Kasus Desa Wadas, ILUNI UI: Jangan Gunakan Kekerasan Atas Nama Pembangunan

Sebelumnya di rapat yang sama, Dirjen SDA Jarot Widyoko menjelaskan Desa Wadas menjadi satu di antara bidang yang akan dibebaskan dalam struktur proyek Bendungan Bener.

Terkait ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sembilan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) aparat kepolisian selama mengawal pengukuran lahan tambang di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, 8-10 Februari lalu.

Warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah.

Ganjar dan Mahfud MD Dinilai Menutup-nutupi

Sementara itu, Koordinator Nasional Forum Solidaritas Kemanusiaan, Sudirman Said menyayangkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo soal insiden di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, yang dinilai menutup-nutupi keadaan yang sebenarnya di Desa Wadas.

"Pada saat saya melihat itu, pasti ada yang salah dan terlebih lagi seketika melihat penjelasan Pak Menko Mahfud dan juga Pak Gubernur Ganjar ada kecenderungan menutupi keadaan," ujar Sudirman dalam diskusi publik 'Wadas: Panggilan Kemanusiaan dalam Pembangunan', Selasa (15/2/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas