Mengenal Mata Uang Kripto yang Kini Jumlahya Capai 10 Ribu Jenis di Dunia
Tak heran banyak yang sudah tahu apa itu uang kripto, meskipun rata-rata belum paham benar apa sejatinya Cryptocurrency atau uang kripto itu sendiri.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kata cryptocurency sering dibaca maupun didengar dengan dari media online maupun media visual.
Tak heran banyak yang sudah tahu apa itu uang kripto, meskipun rata-rata belum paham benar apa sejatinya Cryptocurrency atau uang kripto itu sendiri.
Saat ini, ada banyak jenis uang kripto yang beredar dan diperdagangkan.
Perlu juga diketahui, setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang saat ini diperdagangkan di seluruh dunia.
Namun demikian, untuk di Indonesia sendiri, ada 229 aset kripto yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Perlu diingat bahwa investasi di cryptocurrency memiliki resiko yang tinggi, sebaiknya melakukan riset terlebih dahulu,” ujar Riki Pamungkas, yang merupakan owner dari cryptomedia.id dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Bamsoet Soroti Ekosistem Kripto, Potensi Pajak, Kepastian Hukum, serta Perlindungan Konsumen
Dikutip dari tweet akun twitter.com/Cryptomedia_id, cryptocurrency pada dasarnya berasal dari dua kata yakni cryptography yang berarti kode rahasia serta currency yang mengandung arti mata uang.
Jadi dapat pula dikatakan bahwa uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi oleh kode rahasia.
Berdasar info dari web www.cryptomedia.id, sejatinya uang kripto sangat secure dan terlindungi serta keamanan mata uang digital ini sangat tinggi.
Uang kripto menggunakan kriptografi sebagai jaminan.
Konsep kriptografi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Perang Dunia II saat Jerman memakai kriptografi guna mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak sekutu.
"Dengan menggunakan kriptografi tersebut membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi."
"Artinya, transaksi mata uang kripto tidak dapat dipalsukan," katanya.
Baca juga: Punya Pasar Besar, Munculnya Aset Kripto Buatan Indonesia Dinilai sebagai Hal Positif
Pencatatan dari cryptocurrency atau mata uang kripto adalah biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.
Dikutip dari Forbes, ada tiga kata kunci yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yakni digital, terenkripsi, dan desentralisasi.
Ini mengandung arti tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.
Bitcoin adalah mata uang kripto pertama.
Prinsip mata uang kripto sendiri secara prinsip sudah dijelaskan oleh Satoshi Nakamoto dalam buku yang berjudul 'Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer' yang bisa diakses di laman bitcoin.org.
Nakamoto mendeksirpsikan proyek aset uang kripto itu sebagai sistem pembayaran elektronik yang berlandaskan bukti kriptografi, bukan sekadar kepercayaan.
Bukti kriptografi tersebut ada dalam bentuk transaksi yang diverifikasi dan dicatat dalam program yang disebut dengan blockchain.
“Crypto merupakan era baru di dunia digital, kedepannya pasti kita harus menyesuaikan akan hal itu”, ujar Moch Faiz Rodhi Suryantara yang merupakan co-founder cryptomedia.id.
Baca juga: Cetak Rekor Baru, Singapura Mengalami Lonjakan Investasi Kripto Hingga Tembus Rp 21,2 Triliun
Untuk anda yang tertarik untuk melakukan perdagangan aset cryptocurrency atau uang kripto, harus benar-benar focus untuk mempelajarinya.
Banyak forum yang memberikan informasi tentang crypto, salah satunya komunitas telegram @komunitascryptomedia.(*)