Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Instruksikan Pencairan JHT Dipermudah, KSPSI Siap Ajukan Gugatan ke PTUN

Presiden perintahkan kepada menteri-menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jokowi Instruksikan Pencairan JHT Dipermudah, KSPSI Siap Ajukan Gugatan ke PTUN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Jokowi Instruksikan Pencairan JHT Dipermudah, KSPSI Siap Ajukan Gugatan ke PTUN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden perintahkan kepada menteri-menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

"Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno, dalam akun Youtube Kemensetneg, Senin, (21/2/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Airlangga dan Menaker Ida Fauziyah, Minta Aturan Dana JHT Direvisi

Untuk detilnya, kata Pratikno nanti akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Presiden, kata Pratikno terus mengikuti aspirasi para pekerja dalam polemik pencairan dana JHT.

Presiden memahami keberatan pekerja terhadap peraturan menteri tenaga kerja nomor 22 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Oleh karenanya Presiden meminta aturan tersebut diubah.

Meskipun demikian, Presiden, kata Pratikno mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif, terutama dalam rangka meningkatkan daya saing perekonomian dan investasi di dalam negeri.

Berita Rekomendasi

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," pungkasnya.

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Para pengunjuk rasa menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut. Warta Kota/Henry Lopulalan
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Para pengunjuk rasa menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

KSPSI Bakal Terjunkan Tim Hukum untuk Daftar Gugatan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan tetap lantang membela hak-hak buruh.

KSPSI akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kamis (24/2/2022) kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R. Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," kata Andi Gani dalam acara perayaan HUT KSPSI Ke-49, Senin (21/2/2022).

Andi Gani yang juga pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) ini mengungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak pernah melakukan dialog dengan KSPSI soal Permenaker ini.

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah diajak pembicaraan mengenai Permenaker tersebut," ujarnya.

Baca juga: Cara Menghitung Besaran JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Klaim JHT secara Penuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas