Jokowi Instruksikan Pencairan JHT Dipermudah, KSPSI Siap Ajukan Gugatan ke PTUN
Presiden perintahkan kepada menteri-menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Editor: Muhammad Zulfikar
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Andi Gani, juga tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dana JKP yang disalurkan kepada pekerja dinilai kecil dan tidak sebanding dengan JHT.
"JHT kan dana buruh sendiri. Apalagi tidak semua buruh punya kesempatan untuk mendapatkan JKP karena persyaratannya yang rumit," jelasnya.
Andi Gani meminta Pemerintah agar bisa serius untuk menanggapi masalah Permenaker ini.
Bukan hanya jalur konstitusional yang akan ditempuh KSPSI tapi juga lobi-lobi.
"Kalau Permenaker mengalami kemandekan, bukan tidak mungkin aksi besar-besaran akan dilakukan buruh. Tapi, untuk sementara kami menempuh jalur hukum agar ini bisa segera digugat," ucapnya.
Baca juga: Isu Dana JHT Dipakai Pembangunan IKN, KSPSI: Itu Dimunculkan Pihak Oposisi
Hotman Paris Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka Soal JHT
Pengacara Hotman Paris Hutapea merilis sebuah video terbuka yang menantang Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah debat terbuka membahas kontroversi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Hotman Paris menegaskan, sangat tidak masuk akal, bila orang sudah dipecat di masa muda tapi tidak bisa mencairkan uang yang sudah disisihkan lewat program JHT, namun harus menuggu sampai usia 56 tahun.
"Saya Hotman Paris pendukung setia Bapak Jokowi sebagai Presiden. Hanya saya tidak setuju dengan Menaker yang mengeluarkan Peraturan Menteri No 2/2022. Ayo kita debat terbuka saja," kata Hotman lewat akun instagram, Minggu (20/2/2022).
"Saya hanya mau mewakili kepentingan para pekerja, tidak ada ambisi politik. Bukan ingin jadi menteri. Kalau memang peraturan ini ibu yang mengeluarkan, mari kita debat terbuka. Salam Hotman Paris," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Ida Fauziyah yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengeluarkan aturan baru bahwa JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.
Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.