Pasca Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya, PT KAI Pasang Patok Besi Persempit Perlintasan Tanpa Penjaga
Sebelum kecelakaan maut ini terjadi, perlintasan di Desa Ketanon masih bisa dilewati kendaraan besar seperti bus dengan panjang 12 meter.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero langsung memasang patok besi dari potongan rel bekas di perlintasan sebidang tanpa penjaga sehari pasca peristiwa kecelakaan maut bus Harapan Jawa versus Kereta Api Rapih Dhoho di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Senin (28/2/2022)
Dari pantauan di lokasi, beberapa petugas lapangan PT KAI memasang patok-patok tersebut untuk mempersempit akses kendaraan roda empat yang melintas.
Sebelum kecelakaan maut ini terjadi, perlintasan di Desa Ketanon masih bisa dilewati kendaraan besar seperti bus dengan panjang 12 meter.
Petugas memasang patok-patok tersebut di tengah lalu lalang warga yang melintas.
Dengan dipasangnya patok pembatas ini, maka kendaraan besar seperti truk dan bus tidak bisa lagi lewat.
Lebar jalan hanya disisakan 2,5 meter, sehingga hanya kendaraan kecil berukuran MPV atau minibus saja yang masih bisa lewat.
"Kami hanya menyesuaikan di ujung jalan sana, karena pembatasan tonasenya 3 ton. Jadi nanti kendaraan besar tidak bisa lagi melintas," ujar petugas lapangan yang sedang memasang besi di tepi jalan.
Baca juga: Roda Patah, Evakuasi Bus Harapan Jaya Makan Waktu 12 Jam, Mesin Jatuh Nancap ke Tanah
Manajer Humas PT KAI Daops 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan perlintasan kereta api kurang dari 2 meter direkomendasikan untuk ditutup.
Namun perlintasan tempat kejadian ini terdata resmi dan lebarnya juga lebih dari dua meter. Karena itu perlintasan ini perlu dipikirkan pengamannya.
"Bagaimana perjalanan kereta api aman, warga juga selamat," terang Ixfan.
Baca juga: Suara Tabrakan Harapan Jaya Vs KA Rapih Dhoho Seperti Ledakan, Bus Berputar Hantam Gerbong
Ixfan menegaskan, pengamanan perlintasan kereta api bukan tanggung jawab PT KAI. Dia beralasan, pengamanan perlintasan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dia menyatakan, PT KAI hanya sebatas operator transportasi, seperti halnya perusahaan otobus (PO).
"Seperti bus misalnya, yang memasang tanda kejut di jalan, yang memasang rambu di jalan semuanya pemerintah. Bukan PO," paparnya.
Baca juga: Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya Tertabrak KA Dhoho di Tulungagung
Karena itu dengan kejadian ini, Ixfan berharap ada peran aktif dari pemerintah daerah setempat. Ia mencontohkan Pemkot Blitar yang mengusulkan lima pos penjagaan di lima perlintasan tanpa palang pintu ke pemerintah pusat.