Cara Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id Agar Tak Kena Denda Rp 100 Ribu, Maksimal 31 Maret
Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e-Filling atau e-Form di www.pajak.go.id.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e-Filling atau e-Form di www.pajak.go.id.
Setiap wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT Tahunan.
Bagi wajib pajak pribadi atau perseorangan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.
Sementara bagi wajib pajak badan paling lambat menyerahkan SPT Tahunan pada 30 April 2022.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi via Online di www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
Baca juga: Mengenal Apa Itu EFIN dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT Tahunan
Jika terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.
Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-Filling atau s-Form.
Dikutip dari laman resmi pajak, Senin (7/3/2022), berikut ini cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filling:
1. Pastikan kami menggunakan komputer atau ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.
2. Login di alamat sites web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha.
3. Apabila belum memiliki akun, maka lebih dahulu buat akun dengan mengikuti petunjuk membuat akun.
4. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Filling
5. Ikuti petunjuk pengisian SPT Tahunan