Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota DPR Minta Mendag Tindak Tegas Spekulan Minyak Goreng

Achmad Baidowi menyebut, ketegasan pemerintah memang diperlukan dalam menangani persoalan minyak goreng di dalam negeri. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggota DPR Minta Mendag Tindak Tegas Spekulan Minyak Goreng
AFP/JUNI KRISWANTO
Warga mengantre untuk membeli minyak goreng yang disediakan oleh pemerintah setempat dalam operasi pasar di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/2/2022). Anggota DPR Minta Mendag Tindak Tegas Spekulan Minyak Goreng 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang menggandeng Kepolisian dalam menindak penjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) atau spekulan, mendapat dukungan dari berbagai pihak. 

Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengatakan, kalau ada yang bilang penimbun adalah warga itu tidak benar, tapi kalau yang menimbun minyak goreng adalah spekulan-spekulan bisa jadi benar. 

"Maka kemudian kalau spekulan itu ditindak secara hukum saya setuju karena menimbulkan keresahan dan menimbulkan instabilitas pangan di Indonesia," ujar Baidowi, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Surati Jokowi, APPSI Merasa Pemerintah Lebih Berpihak ke Ritel Modern Soal Distribusi Minyak Goreng

Achmad Baidowi menyebut, ketegasan pemerintah memang diperlukan dalam menangani persoalan minyak goreng di dalam negeri. 

Hal senada diungkapkan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet yang menilai, Kepolisian diperlukan untuk mengawasi proses yang panjang dari produsen, hilir, sampai konsumen. 

"Polisi ini adalah salah satu instrumen," ucap Yusuf. 

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Ia menekankan bekerja sama dengan aparat kepolisian hanya salah satu instrumen saja, sehingga perlu juga langkah lain untuk menstabilkan harga minyak goreng atau mencegah kelangkaan di pasaran.

Pedagang eceran membawa jeriken berisi minyak goreng usai membeli saat distribusi minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional menjual minyak goreng curah kepada pedagang eceran dengan harga jual Rp 10.500 per liternya dan meminta pedagang tidak menjual kembali di atas Rp 11.500 per liter kepada masyarakat.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pedagang eceran membawa jeriken berisi minyak goreng usai membeli saat distribusi minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional menjual minyak goreng curah kepada pedagang eceran dengan harga jual Rp 10.500 per liternya dan meminta pedagang tidak menjual kembali di atas Rp 11.500 per liter kepada masyarakat.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, sejauh ini ada jenjang antara sinyal dari pemerintah saat mengeluarkan kebijakan, namun tidak ditangkap oleh masyarakat. 

Hal ini, menimbulkan panic buying yang kemudian berakibat pada naiknya harga minyak goreng

"Padahal pemerintah sudah keluarkan kebijakan subsidi, atau DMO kebijakan harga dalam negeri," kata Yusuf. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak penjual minyak goreng tidak sesuai aturan harga eceren tertinggi (HET). 

"Kami akan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan semua yang dijual di atas HET, melawan hukum dan akan ditindak," ujar Lufti saat meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng di Lubuklinggau Sumsel Batal: Padahal Ribuan Emak-emak Sudah Antre

Menurut Lutfi, saat ini seharusnya harga minyak goreng sudah sesuai HET karena stok di dalam negeri dalam kondisi melimpah dari kebijakan domestic market obligation (DMO). 

"Barang minyak DMO itu melimpah cukup untuk lebih dari 1 satu bulan, jadi kalau ditanya kapan stabil? mustinya sudah berlangsung, dan harga sudah turun, kalau liat rerata nasional harga sudah turun sudah Rp 16.000 lebih Rp 2.000 dari Harga HET 14.000," kata Lutfi.

APPSI Merasa Pemerintah Lebih Berpihak ke Ritel Modern

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, terkait sulitnya mendapatkan pasokan minyak goreng murah di pasar tradisional.

Dalam surat terbuka tersebut, APPSI menyebutkan pasar tradisional saat ini kesulitan mendapatkan minyak goreng murah untuk dijual dan menetapkan harga sesuai kebijakan pemerintah.

Ketua Umum APPSI Sudaryono mengatakan, kondisi pasar tradisional saat ini kesulitan sekali memperoleh minyak goreng murah untuk dijual kembali ke masyarakat.

Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka, Komisi VI Ungkap Ada Tiga Penyebabnya

Selain itu Sudaryono juga menyebutkan, dalam surat terbuka tersebut juga APPSI menyatakan kekecewaannya kepada pemerintah yang mendahulukan distribusi ke ritel modern dibandingkan pasar tradisional terkait minyak goreng subsidi.

"Ini terjadi ketidakadilan, terkait distribusi minyak goreng subsidi ini didahulukan distribusinya melalui riter modern dibandingkan pasar tradisional," ucap Sudaryono, Kamis (10/3/2022).

Ia juga menyebutkan, apabila minyak goreng subsidi ini disalurkan melalui ritel modern bukan tidak mungkin pasar tradisional akan kehilangan pembeli.

"Kami tentu merasa dirugikan, karena pembeli tidak mungkin hanya membeli satu barang saja yaitu minyak goreng tetapi komoditi lain," kata Sudaryono.

Maka dari itu, lanjut Sudaryono, APPSI meminta kepada pemerintah agar pedagang pasar tradisional ini memiliki aksess distribusi minyak goreng subsidi atau komoditi lain.

"Karena kita tau, bahwa pasar tradisional ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Sudaryono.

Baca juga: Warga Blora Jateng Terpaksa Antre Berjam-jam Demi Mendapatkan Minyak Goreng

Ekonom Curiga Ada Masalah Serius dalam Tata Kelola Minyak Goreng

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, ada kontradiksi antara klaim pasokan crude palm oil (CPO) di hulu aman dengan kelangkaan minyak goreng (migor).

Menurut dia, jika pasokan di hulu aman, maka seharusnya tidak perlu ada kenaikan domestic market obligation (DMO) dari 20 persen jadi 30 persen.

"Artinya, ada masalah serius dalam tata kelola minyak goreng ini. Kebijakan DMO CPO yang sudah ada yakni 20 persen harusnya mencukupi, tapi sejauh ini efeknya belum dirasakan di tingkat retail minyak goreng," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Kamis (10/3/2022).

Padahal, dia menilai bisa dilakukan pengecekan terhadap besaran pasokan CPO di produsen dan berapa yang diproses menjadi minyak goreng.

'Dicocokkan dengan data penjualan minyak goreng seluruh produsen. Masalahnya, di bagian CPO itu rentan permainan untuk lobi keringanan DMO," kata Bhima.

Alhasil tarik ulur masalah pasokan masih saja terjadi, meskipun DMO-nya naik menjadi 30 persen, sehingga sama sekali tidak menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek.

"Selain itu, perusahaan CPO yang sudah patuh DMO 20 persen, harus segera cari saluran ke perusahaan minyak goreng. Namun, tetapi preferensi tentu ke anak usaha yang jadi prioritas, sehingga akibatnya perusahaan minyak goreng yang tidak memiliki kebun atau tidak terintegrasi sulit mencari pasokan CPO," pungkasnya.

Baca juga: Warga Lebak Sudah 2 Minggu Memasak Hanya Merebus Pakai Air Karena Minyak Goreng Langka

DMO Minyak Goreng Naik Jadi 30 Persen

Menteri Perdagangan Muhammad Lufti menyampaikan kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng dari volume ekspor, akan dinaikkan menjadi 30 persen.

"Kami akan keluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO, kami naikkan dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen untuk besok pagi," kata Lutfi secara virtual, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, dinaikkannya DMO menjadi 30 persen sebagai upaya memastikan adanya stok minyak goreng di dalam negeri terjamin, dan akhirnya pasokan maupun harga komoditas pangan terjadi menjadi normal.

"Nanti 6 bulan kami review, kalau masih kami lihat kekeringan di pasar daripada minyak goreng, belum capai normal mungkin saja akan ditambah. Saya akan pastikan minyak goreng untuk Indonesia terjangkau untuk masyatakat luas," paparnya.

Ia pun menyampaikan, kebijakan DMO merupakan jangka panjang dan akan tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO beserta produk turunannya.

Sebelumnya, mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas