Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Panduan Lapor SPT Tahunan Online, Lewat e-Filling atau e-Form, Ini Langkah-langkahnya

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. 

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Panduan Lapor SPT Tahunan Online, Lewat e-Filling atau e-Form, Ini Langkah-langkahnya
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 secara online. 

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. 

Segera lapor SPT Tahunanmu lantaran maksimal pelaporan pada 31 Maret 2022.

Jika terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.

Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-Filling atau s-Form.

Baca juga: LUPA EFIN? Coba Lakukan Cara Ini untuk Mendapatkan EFIN, Sebelum Lapor SPT

BERITA REKOMENDASI

Pelaporan secara online bisa dilakukan melalui e-Filling, atau bisa juga melalui e-form

Berikut ini panduan mengisi SPT Tahunan melalui e-Filling maupun e-Form. 

Dikutip dari laman resmi pajak, Senin (7/3/2022), berikut ini cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filling:

1. Pastikan menggunakan komputer atau ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.

2. Login di alamat sites web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha.


3. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dahulu buat akun dengan mengikuti petunjuk membuat akun. 

4. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Filling

5. Ikuti petunjuk pengisian SPT Tahunan

6. Setelah mengisi SPT Tahunan, sebelum mengirimnya, isi dulu kode verifikasi.

Kode verifikasi ini dikirim melalui email atau melalui SMS di ponsel

7. Setelah mengisi kode verifikasi, kirim SPT Tahunan dengan memilih menu Submit SPT.

8. Setelah berhasill, Bukti Penerimaan Elektronik akan diterima melalui email.

Cara Mengisi SPT Lewat e-Form

e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi Portable Document Format (.pdf) yang dibuka menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader.

Jika pada e-Filing pengisian SPT Tahunan harus terhubung dengan internet, untuk e-Form pengisiannya dapat dilakukan secara luring dan file tersebut dapat disimpan maupun dipindahkan ke perangkat lain ditengah-tengah proses pengisian SPT Tahunan.

Adapun cara mengisi e-Form sebagai berikut:

1. Pastikan menggunakan komputer atau ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.

2. Login di alamat sites web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamaan atau captcha.

3. Apabila belum memiliki akun, maka lebih dahulu buat akun

4. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Form

5. File e-Form akan terunduh dan secara bersamaan kode token akan dikirimkan ke alamat surel.

6. Untuk pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara luring.

7. Setelah diisi dan lengkap, wajib pajak dapat mengisi kode verifikasi lalu mengeklik menu submit di halamat terakhir fail e-Form untuk mengirim SPT Tahunan yang sudah diisi.

Dalam pengiriman SPT Tahunan, dipastikan komputer sudah tersambung dengan jaringan internet.

8. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat surel.

Baca juga: Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sanksi Jika Tak Melaporkan SPT Tahunan

Apa sanksi yang bakal diterima wajib pajak apabila tidak melaporkan SPT Tahunan? 

Diberitakan Tribunnews.com, berikut sanksi yang bakal diterima apabila tidak melaporkan SPT Tahunan: 

Sanksi pidana

Sanksi ini merupakan konsekuensi yang akan diterima oleh wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor, konsekuensi yang dimaksud dapat berupa sanksi ringan hingga berat.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah yang memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak.

Apabila tidak melaporkan SPT tahunan, kamu bahkan bisa dikenakan sanksi pidana yang bisa mengancam wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor.

Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang melaporkan SPT, tetapi dengan isian yang tidak sesuai.

“Undang-Undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap,” tutur Neil kepada Kompas.com.

Baca juga: Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS dan 1770S untuk Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Sanksi denda

Jika wajib pajak tak melaporkan SPT atau terlambat melapor, maka akan dikenakan denda dengan besaran tertentu, seperti tercantum dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Di sisi lain, denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

(Tribunnews.com/Daryono/Aghnia Hilya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas