Menkeu Senang 'Crazy Rich' Muda Pansos Pamer Harta, Tak Tahu Kalau Hasil Kejahatan
Namun lambat laun akhirnya ketahuan kalau hasil kekayaan dari mereka bukanlah barang halal, harta mereka berasal dari penipuan.
Editor: Hendra Gunawan
Itulah yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan, itu yang disebut aspek keadilan," lanjut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Ia menambahkan, Ditjen Pajak saat ini bisa masuk ke semua lembaga keuangan maupun non-keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai wajib pajak.
Selain itu, Indonesia juga masuk dalam sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani memastikan, data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak menjadi semakin lengkap, baik itu mengenai data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun wajib pajak yang berada di luar negeri.
"Jadi yang enggak pamer (harta) saja bisa diketahui, apalagi yang pamer," pungkas dia.
Baca juga: Total Kerugian 14 Korban Indra Kenz Lebih dari Rp 25 M, Satu Mobil Mewah Berhasil Disita
Dipantau PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, saat mendalami kasus investasi ilegal, PPATK terlebih dulu memantau informasi yang beredar di media sosial terkait sosok disebut sebagai Crazy Rich.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, beberapa orang anak muda yang sebelumnya tidak dikenal dan tidak diketahui latar belakang pendidikan, keluarga serta pekerjaannya.
"Tiba-tiba muncul di media sosial dengan memamerkan harta kekayaan berupa barang-barang mewah dengan nilai tidak wajar," ujarnya, Kamis (10/3/2022).
Informasi tersebut, kemudian divalidasi terlebih dahulu karena nama pelaku di media sosial pada umumnya tidak sama dengan nama yang sebenarnya.
Setelah diperoleh nama yang valid, dilakukan proses pemadanan dengan database yang ada di PPATK untuk mengetahui apakah ada laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan.
Baca juga: Bisakah Uang Korban Binomo-Quotex Dikembalikan? Ini Kata Pakar Pidana Pencucian Uang
"Selanjutnya, dilakukan pengecekan rekening milik pelaku di seluruh penyedia jasa keuangan," kata Ivan.
Kemudian, dilakukan analisis terhadap transaksi di rekening masing-masing pelaku dan apabila diketahui transaksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana. Dia menambahkan, PPATK akan menggunakan kewenangan yang diamanahkan Undang-undang dengan melakukan penghentian sementara transaksi selama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja.
Baca juga: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Ada Kerjaan yang Mesti Diselesaikan