Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Batas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2022
Siapa yang wajib lapor SPT tahunan? Batas lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi 31 Maret 2022. Orang berpenghasilan tertentu dapat tergolong WP.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
Orang yang mempunyai gaji kurang dari sama dengan Rp 4,5 juta tidak wajib membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan karena total penghasilan selama satu tahun adalah Rp 54 juta.
Kewajiban lapor SPT Tahunan berlaku bagi orang yang memiliki gaji lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.
Orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan dikenakan tarif pajak 5 persen untuk pelaporan SPT Tahunan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id dan Panduan Mengisi Formulir 1770 S
Berikut ini informasi tentang pengisian e-filing untuk SPT Tahunan, dikutip dari buku panduan Pengisian SPT Tahunan e-Filing dalam laman pajak.go.id.
Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS
Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contohnya adalah menuliskan sepuluh juta rupiah yaitu 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
1. Pastikan Anda sudah masuk ke laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan
kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”;
2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
3. Pilih Buat SPT;
4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak";
5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN;
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.