Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Batas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2022
Siapa yang wajib lapor SPT tahunan? Batas lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi 31 Maret 2022. Orang berpenghasilan tertentu dapat tergolong WP.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN;
Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000.
8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN;
Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000.
9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN;
10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi;
- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan [di sini].
- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP).
- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia.
11. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi;
12. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Baca juga: Panduan Mengisi SPT Tahunan Online Melalui E-Filing, Lakukan Cara Ini Jika Lupa EFIN
Jenis Formulir SPT Tahunan
Orang Pribadi yang termasuk wajib pajak harus memilih formulir SPT sesuai kategori, seperti keterangan dalam laman DJP.
1. Formulir SPT 1770SS