Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Batas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2022

Siapa yang wajib lapor SPT tahunan? Batas lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi 31 Maret 2022. Orang berpenghasilan tertentu dapat tergolong WP.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Batas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2022
net
ILustrasi pajak - Siapa yang wajib lapor SPT tahunan? Batas lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi 31 Maret 2022. Orang berpenghasilan tertentu dapat tergolong WP. 

7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN;

Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000.

8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN;

Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000.

9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN;

10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi;

- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan [di sini].

BERITA REKOMENDASI

- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP).

- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia.

11. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi;

12. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (DJP)

Baca juga: Panduan Mengisi SPT Tahunan Online Melalui E-Filing, Lakukan Cara Ini Jika Lupa EFIN

Jenis Formulir SPT Tahunan


Orang Pribadi yang termasuk wajib pajak harus memilih formulir SPT sesuai kategori, seperti keterangan dalam laman DJP.

1. Formulir SPT 1770SS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas