Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Batas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2022

Siapa yang wajib lapor SPT tahunan? Batas lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi 31 Maret 2022. Orang berpenghasilan tertentu dapat tergolong WP.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Batas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2022
net
ILustrasi pajak - Siapa yang wajib lapor SPT tahunan? Batas lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi 31 Maret 2022. Orang berpenghasilan tertentu dapat tergolong WP. 

Formulir SPT 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Kategori ini diperuntukkan bagi orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta hingga Rp 60 juta per tahun, atau lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.

2. Formulir SPT 1770S

Sedangkan formulir SPT 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

3. Formulir SPT 1770 

Untuk kategori "Pegawai dengan Penghasilan Lain" dan "Non-Pegawai" menggunakan formulir SPT 1770.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita Rekomendasi

Artikel lain terkait Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas