Bareskrim Sita 97 Item Aset Doni Salmanan Senilai Rp 64 Miliar, Polisi Bakal Periksa 6 Publik Figur
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita total Rp 64 miliar aset milik influencer Doni Salmanan, total barang bukti sebanyak 97 item
Editor: Muhammad Zulfikar
Rencananya ada enam orang publik figur yang akan diperiksa. Mereka diduga turut menerima aliran dana dari Doni Salmanan.
"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," ujar Asep.
Asep menuturkan pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex.
"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," kata Asep.
Sementara itu Doni Salmanan yang ikut dihadirkan dalam rilis perkara kemarin meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Baca juga: Polisi Pamerkan Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Berulangkali Benahi Rambut dan Masih Bisa Senyum
"Hari ini, saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, kripto dan lain sebagainya," kata Doni dalam konferensi pers.
Ia pun berharap agar masyarakat Indonesia dapat memaafkan kesalahan yang ia lakukan hingga akhirnya terseret dalam proses hukum.
Doni memohon doa agar penegakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya dapat berjalan lancar dan
diringankan.
"Saya juga memohon doa kepada teman-teman semua, di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas dia.
Terkait kasus itu, Doni meminta agar masyarakat Indonesia berhati-hati dengan trading ataupun investasi ilegal yang ada.
Doni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3).
Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.
Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Dalam kasus ini Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (tribun network/igm/dod)