Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS SPT Tahunan dan Solusi jika Kurang Bayar Pajak
Cara mengisi e-Filing Formulir 1770SS SPT Tahunan dan solusi jika pajak kurang bayar untuk formulir 1770SS dan 1770S, paling lambat 31 Maret 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
1. Dalam formulir 1770SS, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN;
2. Dalam formulir 1770S, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di Langkah ke-16.
3. Jika SUDAH membayar, maka langkahnya sebagai berikut:
- Silakan pilih “SUDAH”
- Kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NPTN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda.
4. Jika BELUM membayar:
- Silakan pilih “BELUM”
- Kemudian pilih “BUAT KODE BILLING”
- Silakan bayar Kode Billing tersebut di ATM/ Internet Banking/ EDC/ Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi
- Jika sudah membayar, buka dan edit kembali SPT Anda di menu "Submit SPT"
- Input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.
5. Jika klik tombol "Buat Kode Billing" gagal dilakukan, maka:
- Silakan buat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal
- Setelah login DJP Online, pilih “Bayar”, lalu klik "e-Billing"