Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS SPT Tahunan dan Solusi jika Kurang Bayar Pajak

Cara mengisi e-Filing Formulir 1770SS SPT Tahunan dan solusi jika pajak kurang bayar untuk formulir 1770SS dan 1770S, paling lambat 31 Maret 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS SPT Tahunan dan Solusi jika Kurang Bayar Pajak
DJP
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi - Cara mengisi e-Filing Formulir 1770SS SPT Tahunan dan solusi jika pajak kurang bayar untuk formulir 1770SS dan 1770S, paling lambat 31 Maret 2022 untuk WP Orang Pribadi. 

1. Dalam formulir 1770SS, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN;

2. Dalam formulir 1770S, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di Langkah ke-16.

3. Jika SUDAH membayar, maka langkahnya sebagai berikut:

- Silakan pilih “SUDAH”

- Kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NPTN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda.

4. Jika BELUM membayar:

- Silakan pilih “BELUM”

Berita Rekomendasi

- Kemudian pilih “BUAT KODE BILLING”

- Silakan bayar Kode Billing tersebut di ATM/ Internet Banking/ EDC/ Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi

- Jika sudah membayar, buka dan edit kembali SPT Anda di menu "Submit SPT"

- Input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.

5. Jika klik tombol "Buat Kode Billing" gagal dilakukan, maka:

- Silakan buat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal

Menu e-billing SPT Tahunan
Menu e-billing SPT Tahunan (DJP)

- Setelah login DJP Online, pilih “Bayar”, lalu klik "e-Billing"

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas