Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Minyak Goreng Melambung Produk Palsu Beredar di Pasar, Berikut Cara Membedakannya

Momen kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi akhir-akhir ini dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual minyak goreng palsu di pasaran.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Harga Minyak Goreng Melambung Produk Palsu Beredar di Pasar, Berikut Cara Membedakannya
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Stok minyak goreng di pasaran kini mulai kembali melimpah seiring dengan dicabutnya aturan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah mencabut HET minyak goreng sejak Rabu (16/3) menyusul adanya kelangkaan barang yang terjadi belakangan ini. Beberapa merk minyak goreng kemasan terkenal pun mulai memenuhi rak-rak supermarket. Tribunnews/Jeprima 

"Saya beli 21 jeriken. Per jeriken isinya 17 kilo. Jadi, total harganya Rp 5.890.500. Saya baru membayar kepada penjualnya Rp 5.000.000," ujar Siti, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Tribun Banyumas.

Sementara itu, Musmiah membeli lima jeriken yang semuanya berisi air. Warnanya putih jernih. Hanya saja, kemasan luar jeriken itu masih belepotan bekas minyak goreng.

Minta Diusut

Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi minta kepolisian segera usut tuntas peredaran minyak goreng palsu tersebut.

"Kasus minyak goreng palsu ini kan berarti artinya dengan kesengajaan air kemudian dicampur pewarna ini tentu harus diusut secara tuntas karena ini masuk kategori kriminal."

"Karena (kasus minyak goreng palsu) itu akan meresahkan masyarakat dan jelas membahayakan bagi kesehatan dan sebagainya."

"Dan jelas di sini ada unsur kesengajaan membuat, menjual, mengedarkan minyak goreng palsu sehingga baik pelaku maupun distributornya harus disanksi," kata Intan dikutip dari laman resmi DPR RI dpr.go.id, Jumat (18/2/2022).

Berita Rekomendasi

Pengusutan tuntas ini dimaksudkan agar peredaran minyak goreng palsu tidak semakin meluas terjadi di daerah lain.

Terlebih di tengah sulitnya mendapatkan minyak goreng di pasaran.

"Temuan minyak goreng palsu ini harus terus diusut, bukan tidak mungkin hanya terjadi di Kudus, Jawa Tengah, tetapi juga peredarannya bisa meluas," sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sebab, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah diatur dengan tegas mengenai pemalsuan produk.

Untuk itu, perlu adanya koordinasi sinergis antar lembaga terkait.

Sehingga kasus tersebut tidak membuat masyarakat resah.

"Oleh karena itu, perlu koordinasi sinergis sehingga ini tidak meresahkan masyarakat."

"Jadi kalau minyak goreng palsu, jelas bahwa ini unsur kesengajaan dibuat, diedarkan, dijual, tentu harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian," jelas Intan. (Tribunnews.com/Kompas.com/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas